Tega, Seorang Ayah di Bekasi Hamili Anak Tiri dan Bunuh Bayinya

Seorang ayah di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka usai menghamili anak tirinya dan membunuh bayi yang dilahirkan anak tirinya tersebut.

Tega, Seorang Ayah di Bekasi Hamili Anak Tiri dan Bunuh Bayinya
Ayah di Bekasi Hamili Anak Tiri dan Bunuh Bayinya. Gambar : Freepik.com

BaperaNews - AT (45) ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka usai menghamili anak tirinya dan membunuh bayi yang dilahirkan anak tirinya tersebut ke Cabang Bungin, Bekasi. AT yang merupakan pelaku dari kasus ayah hamili anak tiri kini telah ditahan.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka nya dan sudah kami tahan atas dasar kasus pemerkosaan dan pembunuhan” tegas Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya pada Rabu (5/4).

AT dijerat pasal berlapis atas tindakan pemerkosaan dan pembunuhan dalam Pasal 89 ayat 3 UU 35/2015 atas perubahan UU RI 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 2 UU 17/2016 PP Pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. 

Baca Juga : Kakak Kandung Jadi Tersangka Pemerkosaan Dua Gadis di Baubaau, Keluarga Tak Percaya

Korban Dihamili hingga Melahirkan

Tersangka terlibat kasus pemerkosaan akibat telah memperkosa korban hingga hamil. Tersangka ayah hamili anak tiri tersebut telah melakukan perbuatan bejat tersebut selama setahun terakhir hingga korban hamil dan melahirkan anaknya.

“Korban sudah diperkosa 10 kali sampai hamil dan melahirkan” sambung Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung.

Korban melahirkan anaknya secara mandiri di kamar mandi rumahnya pada hari Sabtu (25/3), namun usai melahirkan, alih-alih bertanggung jawab, ayah di Bekasi bunuh bayi kandungnya sendiri dan membuang jenazah sang bayi malang itu.

“Bayinya lahir di kamar mandi, kemudian dibunuh sama si tersangka ini” imbuhnya.

Bayi malang tersebut pun tewas, jenazahnya dibuang ke Cabang Bungin. Warga menemukan jenazah bayi tersebut di hari yang sama.

“Dari kesaksian warga, korban melahirkan di hari Sabtu, bayinya juga meninggal di hari Sabtu, hari Selasanya baru dilaporkan. Jadi kami lakukan tindak lanjut terkait kasus ayah hamili anak tiri. Pelaku saat ini berada di Mapolres Metro Bekasi dan ditahan disana” tutup Kapolsek Cabangbungin AKP Wisnu Wardana.

Polisi telah membongkar kuburan bayi tersebut pada Kamis Siang (30/3) untuk diotopsi agar diketahui sebab kematiannya, dengan cara bagaimana dibunuh oleh pelaku.

Ibu Korban Syok

Ibu korban syok bukan main usai mengetahui suaminya memperkosa dan menghamili putrinya bahkan terlibat dalam kasus pembunuhan, ia tak menyangka selama ini korban mengandung anak dari ayah tirinya sendiri. Ia juga tidak tau selama ini putrinya mendapat tindakan bejat dari suaminya.

“Bayinya ini hasil dari hubungan ayah sambung dan anak tiri, setelah bayinya lahir bayi itu ditutup pakai kain sampai tewas, mungkin karena dianggap aib jadi sengaja dihilangkan nyawanya” kata ibu korban.

Baca Juga : Ada Masalah Percintaan, Pemuda di Bekasi Nekat Bunuh Diri