Pegang Senjata Disamping Siswa Pembakar Sekolah, Polisi dinilai Melanggar UU Anak

Pemerhati anak, Retno Listyarti buka suara mengenai tindakan polisi yang menempatkan siswa pembakar sekolah di samping mereka dengan senjata. Simak selengkapnya!

Pegang Senjata Disamping Siswa Pembakar Sekolah, Polisi dinilai Melanggar UU Anak
Pegang Senjata Disamping Siswa Pembakar Sekolah, Polisi dinilai Melanggar UU Anak. Gambar : Dok KOMPAS/Regina Rukmorini

BaperaNews - Seorang siswa SMPN 2 Pringsurat Temanggung yang membakar sekolah karena dibully teman-teman dan gurunya telah ditangkap polisi. Pada konferensi pers yang digelar pihak kepolisian, siswa pelaku tersebut ikut ditampilkan dimana ia berada di samping polisi yang membawa senjata api laras panjang.

Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti menyayangkan perlakuan polisi tersebut, menurutnya, menempatkan polisi di samping pelaku anak ialah hal yang sangat berlebihan.

“Secara berlebihan ini pihak kepolisian menempatkan polisi berseragam dengan senjata polisi laras panjang di samping pelaku anak. Padahal ananda R (pelaku anak) siswa bakar sekolah ini juga tidak akan mampu melawan dan melarikan diri dari aparat. Selain itu ananda R ini kan juga melakukan aksinya karena jadi korban pembullyan oleh guru dan teman-temannya di sekolah. Ini akibat dari lingkungan sekolahnya yang jadi tempat ia bersekolah” kata Retno.

“Anak R yang menjadi tersangka siswa bakar sekolah ini berhak dapat pendidikan meski menjadi pelaku pidana karena dia masih di bawah umur. Ketika diliput media dan diambil fotonya, anak R ini beresiko mendapat stigma buruk berkepanjangan baik di wilayah tempat tinggal atau keluarganya juga di lingkungan yang lebih luas” sambungnya. 

Baca Juga : Waduh! Siswa SMP di Temanggung Bakar Gedung Sekolah

Apa yang dilakukan aparat kepolisian dengan membawa senjata polisi ini bagi Retno juga sebuah pelanggaran perlindungan anak, siswa pelaku seharusnya tidak ditampilkan sesuai UU 11/2012 Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi :

“Identitas anak, anak korban, atau anak saksi wajib dirahasiakan di tiap pemberitaan di media cetak maupun media elektronik”.

Pada UU yang sama Pasal sama ayat 2 juga dijelaskan bahwa :

“Nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain tentang jati diri anak, anak korban, atau anak saksi harus dirahasiakan”.

Namun aparat kepolisian dilengkapi dengan senjata polisi yang seharusnya paham hukum justru melanggar aturan itu sendiri, justru menampilkan pelaku anak bahkan menempatkan polisi bersenjata di samping anak.

“Menampilkan anak R siswa pembakar sekolah di Temanggung pada konferensi pers meski pakai penutup wajah sekalipun juga sudah bisa berpotensi kuat mengungkap jati diri anak. Media televisi maupun cetak dipastikan bisa menampilkan fisik anak dan pasti akan men zoom bagian wajah yang justru membuat media mudah melanggar Pasal 19 UU SPPA ini” lanjutnya.

Padahal pula, dalam hukum jelas diatur sanksi bagi pelanggar UU tersebut.

“Tiap orang yang melanggar Pasal 19 ayat 1 dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta” tegas Retno.

Jadi pihak polisi pegang senjata di samping siswa pembakar sekolah yang menurut Retno melanggar Pasal 19 ayat 1 UU SPPA ini apakah juga akan mengakui kesalahannya dan mendapat sanksi?

Baca Juga : Motif Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolah