Mahasiswa Terdakwa Revenge Porn di DO dari Untirta

Seorang mahasiswa Untirta menjadi terdakwa kasus penyebar video porno atau revenge porn dan akan di keluarkan dari kampus. Simak beritanya!

Mahasiswa Terdakwa Revenge Porn di DO dari Untirta
Mahasiswa Terdakwa Revenge Porn di DO dari Untirta. Gambar : Kreator Baperanews via Canva.com

BaperaNewsTerdakwa Alwi Husen Maolana atau AHM mahasiswa Untirta penyebar video porno atau revenge porn Untirta resmi di drop out atau dikeluarkan dari Universitas.

Keputusan ditandatangani oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman pada 3 Juli 2023 sebagai bentuk sanksi akademik tegas pada AHM. AHM sebelumnya menempuh pendidikan di Untirta jurusan Teknik Sipil.

“Memberi sanksi pemberhentian tetap pada mahasiswa atas nama AHM atas tindakannya yang melanggar hukum dan moral. Mahasiswa yang bersangkutan dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Untirta” bunyi Surat Keputusan bernomor 619/UN43.KPT.KM.00.05/2023 tersebut.

Baca Juga : Walikota Bukittinggi Dipolisikan Gegara Penyataan Kasus Inses Anak Ibu

Sanksi penyebar revenge porn Untirta diberikan seiring dengan investigasi yang dilakukan Satgas TPPKS.

“Sudah dilakukan investigasi fakta dan data oleh Satgas PPKS, FT, dan telah disimpulkan ada pelanggaran moral maka pelaku diberi sanksi berat” kata Fatah hari Selasa (4/7).

AHM juga mendapat tuntutan hukuman maksimal dari Jaksa Penuntut Umum yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar sesuai Pasal ITE. AHM (22) ialah pelaku penyebaran video asusila dengan korban IK.

Video awalnya disebar kepada teman-teman kampusnya. Penyebaran video dilakukan pelaku karena ingin mengancam korban agar korban mau menjadi kekasihnya.

Pelaku revenge porn Untirta mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban tidak sadar kemudian berbuat asusila pada korban.

Sidang kasus ini telah dilakukan. Korban sempat mengungkap bahwa ia telah memaafkan pelaku, namun proses hukum tetap harus dijalankan.

Pelaku revenge porn di DO juga sering meminta uang pada korban untuk beli skin Mobile Legend.

“Minta uang Rp 50.000, pernah sampai Rp 800.000. Kalau enggak ngasih uang pelaku pasti ngancem videonya akan disebar, itu uang lucunya buat beli skin Mobile Legend” kata pengacara korban IK, Rizki Arifianto hari Rabu (28/6) lalu.

Parahnya, korban juga pernah diancam dan mendapat percobaan pembunuhan. Sebab itu korban melaporkan pelaku tidak hanya sebagai penyebar video asusila namun juga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan.

“Kita ada bukti pelaku sering memukul korban, korban diancam, diperkosa kalau tidak mau ikuti kemauan pelaku” pungkas Rizki.

Pelaku mahasiswa Untirta kini terancam hukuman 6 tahun penjara. Korban berharap pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai aturan yakni 6 tahun penjara tersebut karena telah timbulkan kerugian trauma fisik mental material padanya.

Baca Juga : Fakta Kasus Penganiayaan Bayi di Sidoarjo: Korban Dikurung di Kamar Mandi