Korban Pemerkosaan di Jambi Ditagih Pungli Saat Lapor ke Polisi

Ayah korban pemerkosaan di Polda Jambi mengungkap bahwa polisi meminta pungli saat melaporkan kasus.

Korban Pemerkosaan di Jambi Ditagih Pungli Saat Lapor ke Polisi
Korban Pemerkosaan di Jambi Ditagih Pungli Saat Lapor ke Polisi. Gambar : Kreator BaperaNews Via Canva.com

BaperaNews - Miris, seorang korban pemerkosaan mengaku ditarik pungutan liar atau pungli oleh polisi ketika melaporkan kasus yang dialami. Hal ini diceritakan oleh LM, ayah korban pemerkosaan asal Tebo, Jambi.

LM mengungkap ada polisi pungli di Polda Jambi dimana mereka meminta uang ketika hendak memeriksa dan menangkap pelaku pemerkosa. Kasus berbuntut panjang, 3 polisi pungli dari Polda Jambi tersebut kini diperiksa. LM juga telah dipanggil Tim Propam Polda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

LM ayah korban pemerkosaan mengungkap polisi pungli di Polda Jambi meminta uang dengan alasan untuk “operasional” penangkapan pelaku. LM awalnya membuat laporan atas pemerkosaan yang terjadi pada putrinya pada Februari 2023 namun pelaku baru ditangkap setelah seseorang yang mengaku penyidik meminta uang operasional.

Akibatnya, 3 polisi yang diduga pelakunya saat ini diperiksa. 3 polisi tersebut adalah yang selama ini bertanggung jawab memproses kasus. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto pada hari Senin (31/7) membenarkan adanya kejadian ini, saat ini terduga pelaku masih diperiksa yakni 3 polisi yang terlibat dalam pungli kasus pemerkosaan pada korban. 

Baca Juga : Heboh Video Keributan Ada Dugaan Pungli di Pulau Pahawang

Diketahui pungli adalah hal yang dilarang dimanapun termasuk di kepolisian, terlebih jika yang dimintai adalah korban atau keluarganya yang butuh pertolongan hukum.

“Benar, terkait pungli tersebut saat ini ada 3 personel Polres Tebo yang dimintai keterangan dan sedang diinvestigasi Bid Propam Polda Jambi. Mereka adalah AKP RA, Aipda AW Kanit PPA, dan penyidik pembantu Brigadir EP” jelas Mulia.

Jika memang ditemukan adanya pungli yang merupakan pelanggaran etik, maka ketiga polisi tersebut ditegaskan akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya ketiga polisi yang diinterogasi. LM selaku ayah korban juga dimintai keterangan. LM dijamin perlindungan dirinya atas laporan yang ia sampaikan.

“Jika nanti ketiga oknum polisi tersebut memang terbukti melanggar disiplin dan kode etik jelas akan diberi sanksi tegas kepada mereka sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. LM juga sudah diminta keterangan untuk hal tersebut” pungkas Mulia.

LM sendiri ketika dimintai uang tidak menyebut angka berapa. Namun LM tidak ada uang sebab ia hanya pekerja serabutan. Mendengar jawaban LM, LM tidak dipaksa ketiga oknum polisi pelaku pungli agar mengusahakan uangnya, ketiga pelaku menyebut mereka akan mengusahakan dana sendiri entah itu mencari pinjaman atau bagaimana caranya.

“Permintaan uangnya itu tidak menyebut jumlah, cuma dia bicara itu untuk memperkuat masalah anak saya, dia minta bantuan dana kira-kira ada gak gitu. Saya jawab tidak ada dana bagaimana mau bantu, sekarang lagi kesusahan. Okelah kalau begitu mungkin akan cari pinjaman dulu untuk dana ke Jambi” pungkas LM.

Baca Juga : Heboh Pungli di Jateng Tagih ke Warga Rp 2 Juta Untuk 17 Agustus