MK: Dalil 01 dan 03 soal Menteri Ikut Menangkan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti Secara Hukum

Menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat negara lain dalam upaya pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

MK: Dalil 01 dan 03 soal Menteri Ikut Menangkan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti Secara Hukum
MK: Dalil 01 dan 03 soal Menteri Ikut Menangkan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti Secara Hukum. Gambar : Bisnis.com

BaperaNews - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menegaskan bahwa dalil permohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait keterlibatan menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat negara lain dalam upaya pemenangan pasangan calon Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang sengketa Pilpres, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membacakan putusan terkait perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies-Muhaimin. Menurutnya, Mahkamah telah meneliti dengan seksama dalil pemohon, alat bukti, dan keterangan saksi terkait masalah tersebut.

Namun, Hakim Arsul menyoroti bahwa pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita dan video dari media online tanpa disertai dukungan saksi atau ahli untuk memperkuat dalil mereka. "Terhadap berita maupun video online tersebut setelah mahkamah mencermati lebih lanjut apa yang menjadi substansi dari pemberitaannya tidak ada yang menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana serta kepada siapa ketidaknetralan yang dilakukan menteri dan pejabat negara tersebut," ujar Hakim Arsul.

Baca Juga: Sidang MK: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Soal Perubahan Syarat Paslon

Lebih lanjut, dalam putusannya Mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau ketidaknetralan yang dilakukan menteri dan pejabat negara pada masa kampanye, sebelum, atau setelah kampanye. "Bukti yang diajukan pemohon tidak mencukupi bagi mahkamah untuk meyakini dan menilai apakah peristiwa yang didalilkan pemohon termasuk dalam pelanggaran pemilu," tambahnya.

Hakim Arsul juga menyoroti ketiadaan laporan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dari pihak pemohon. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemohon telah melepaskan hak untuk mengajukan keberatan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapannya.

Menanggapi putusan MK tersebut, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar belum memberikan tanggapan. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, mereka menegaskan bahwa dalil mereka didasarkan pada bukti-bukti yang nyata dan memiliki substansi yang kuat.

"Dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Arsul dalam pembacaan putusan MK.

Reaksi terhadap putusan MK ini pun bermacam-macam. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyambut baik putusan MK tersebut. "Ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan kita independen dan mampu menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sementara itu, politisi senior, Mahfud MD, menilai putusan MK ini sebagai langkah yang tepat. "MK telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Dengan putusan MK ini, sengketa terkait Pilpres 2024 semakin mendekati titik terang. Meskipun begitu, hal ini belum mengakhiri semua ketegangan politik yang terjadi di Tanah Air.

Baca Juga: MK: Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Sembako Sesuai Putusan Bawaslu