Mengerikan! Ini Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMY

Kasus pembunuhan mahasiswa UMY menggemparkan publik Indonesia. Artikel ini merinci kronologi, motif, dan potongan tubuh yang ditemukan.

Mengerikan! Ini Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMY
Mengerikan! Ini Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMY. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Kasus pembunuhan merupakan salah satu permasalahan yang semakin marak terjadi di Indonesia. Berbagai motif dan kejadian kekerasan semakin mengancam keamanan masyarakat. Salah satu kasus yang telah mencuri perhatian publik adalah pembunuhan mahasiswa UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta). Kasus ini mengungkap fakta-fakta yang mengerikan, yang menunjukkan betapa perlu meningkatkan kesadaran akan keamanan diri dan lingkungan.

Pembunuhan merupakan salah satu kejahatan paling kejam di dunia. Saat kasus pembunuhan melibatkan seorang mahasiswa, seperti kasus mahasiswa UMY ini, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga oleh seluruh komunitas perguruan tinggi dan masyarakat di sekitarnya.

Pembunuhan Mahasiswa UMY

Pembunuhan Mahasiswa UMY

Gambar : muhammadiyah.or.id

Pada bulan Juli 2023, sebuah kasus pembunuhan mahasiswa UMY menggemparkan publik. Korban pembunuhan adalah Redho Tri Agustian, seorang mahasiswa UMY berusia 20 tahun. Pembunuhan sadis ini terjadi ketika Redho menolak untuk melakukan penelitian mengenai LGBT. Pembunuhan tersebut melibatkan dua pelaku, W dan RD, yang awalnya terlibat dalam aktivitas tak wajar bersama korban.

Baca Juga : Ayah Jadi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Adiknya di Subang, Yoris: Hukum Seberat-beratnya!

Redho Tri Agustian, atau biasa dikenal sebagai Tommy, adalah seorang mahasiswa UMY yang berasal dari Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ia adalah seorang penerima dana hibah Kemendikbudristek 2023 yang melakukan penelitian tentang kelompok LGBT di Yogyakarta. Redho adalah seorang mahasiswa yang bersemangat untuk menggali pengetahuan tentang isu-isu sosial yang kompleks.

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMY

Sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan mahasiswa UMY yang perlu kita ketahui:

  1. Kedua Pelaku Mutilasi: Pelaku pembunuhan ini adalah W (29 tahun) dan RD (38 tahun). W berasal dari Magelang, sedangkan RD adalah warga DKI Jakarta.

  2. Motif Pembunuhan: Motif pembunuhan ini diduga terkait dengan penelitian Redho mengenai LGBT, yang mungkin tidak diterima oleh pelaku.

  3. Penerima Dana Hibah: Redho memperoleh dana hibah untuk penelitiannya mengenai LGBT.

  4. Profil Pelaku: W tinggal di Sleman, sedangkan RD adalah seorang pedagang kue di Bogor.

  5. Penangkapan Pelaku: Kedua pelaku ditangkap pada 15 Juli 2023 di Yogyakarta dan Jakarta.

Kronologi dan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMY

Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UMY ini mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan. Saat korban dan pelaku Ridduan berada di kamar kos Waliyin, Ridduan melepas pakaian korban, mengikat kaki dan tangan korban, serta melakban mulutnya. Saat korban kesakitan dan terjatuh, Waliyin datang dan mengecek leher korban.

Kedua pelaku, W dan RD, panik setelah Redho meninggal dan memutuskan untuk memutilasi jenazahnya. Mereka bahkan merebus bagian tangan dan kaki korban untuk menghilangkan jejak. Keduanya pun menggunakan plastik kresek hitam dan menyimpannya ke dalam jok motor dan menyebarnya di berbagai lokasi di Sleman.

Pembunuhan mahasiswa UMY ini terkait dengan penelitian yang sedang dilakukan oleh Redho. Dia sedang meneliti kelompok LGBT di Yogyakarta setelah memperoleh dana hibah. Tema penelitian ini kontroversial, dan tampaknya hal ini memicu kekerasan yang tragis.

Pada awalnya, Redho dilaporkan hilang pada Selasa (11/7/2023). Teman-temannya mulai mencari tahu keberadaannya, dan pada Rabu (12/7/2023) malam, potongan tubuhnya ditemukan di Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman. Polisi kemudian mulai menyelidiki kasus ini dan menemukan potongan tubuh manusia di beberapa lokasi yang berbeda. Pihak kepolisian berhasil menemukan beberapa potongan tubuh korban, termasuk kepala, di berbagai lokasi seperti Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman. Penemuan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Para pelaku, W dan RD, memutuskan untuk memutilasi jenazah Redho untuk menghilangkan bukti-bukti kejahatan yang mereka lakukan. Tindakan ini mengungkap sifat sadis dari kejahatan mereka dan menggambarkan betapa seriusnya kasus ini.

Dalam tindakan sadis ini, beberapa bagian tubuh Redho dipotong oleh pelaku. Potongan-potongan tubuh tersebut meliputi kepala, tangan kiri, dua potong mata kaki, dan dua bagian tubuh yang tidak lagi berbentuk wajar. Penemuan kepala korban terjadi setelah penangkapan W dan RD.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Para pelaku, W dan RD, dihadapkan pada ancaman hukuman mati sesuai dengan Pasal 30 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Hukuman ini mencerminkan seriusnya kejahatan yang mereka lakukan dan menjadi bagian dari upaya hukum untuk memberikan keadilan kepada korban.

Kasus pembunuhan mahasiswa UMY adalah salah satu dari banyak kasus kekerasan yang harus menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat. Masyarakat, khususnya para mahasiswa, perlu meningkatkan kesadaran akan keamanan diri dan lingkungan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa depan, dan kehidupan mahasiswa di Indonesia dapat tetap aman dan damai.

Baca Juga : Jadi Tersangka Pembunuhan Subang, Mimin Sempat Bersumpah Tidak Terlibat