Internet Provider Ini Bakal Makin Ngebut Usai Kominfo Refarming Frekuensi 2,1 GHZ

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menata ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz agar internet semakin cepat.

Internet Provider Ini Bakal Makin Ngebut Usai Kominfo Refarming Frekuensi 2,1 GHZ
Kominfo refarming frekuensi radio 2,1 GHZ agar internet makin ngebut. Gambar : Unsplash.com/Dok. Hobi industri

BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menata ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz usai Indosat Ooredoo, Tri merger dan Telkomsel ditetapkan sebagai pemenang lelang pita frekuensi radio 2,1 GHz. Pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) Hutchison Indonesia diberikan kepada Indosat Ooredoo yang menjadi bagian mergernya. Keduanya pun bersatu menjadi Indosat Ooredoo Hutchison.

Kominfo juga menyeleksi pengguna pita frekuensi radio rentang 1.975-1.8980 MHz yang berpasangan dengan 2.165-2.170 MHz yang diputuskan untuk ditetapkan pada Telkomsel, pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak berdampingan.

Hal ini sesuai dengan UU Pasal 9 ayat 1 Permenkominfo 5/2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Jika terdapat IPFR yang tidak berdampingan, maka wajib dilakukan penataan ulang.

Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz

Refarming pita frekuensi radio 2,1 GHZ dilakukan mulai Kamis (1/12) dan paling lambat selesai pada Selasa 7 Februari 2023. Kebijakan ini bersifat mengikat, dilaksanakan penyelenggara jaringan seluler Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Telkomsel yang memegang IPFR 2,1 GHz.

Baca Juga : Kominfo Akan Lelang Frekuensi 700 MHz Usai Suntik Mati TV Analog

Manfaat Refarming

Penetapan pita berdampingan dengan pita frekuensi radio 2,1 GHz memberi banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha jaringan seluler yaitu :

  • Perbaikan kualitas layanan oleh pelanggan baik 4G maupun 5G karena bandwith yang lebih lebar.
  • Internet makin ngebut.
  • Optimalisasi spektrum frekuensi radio.
  • Kapasitas jaringan seluler meningkat, bisa mengimbangi naiknya traffic data yang terus tumbuh dengan pesat sebab saat ini sering terjadi kepadatan jaringan di sejumlah titik.

Kebijakan Netral Teknologi

Kominfo juga menjelaskan, Indonesia menetapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan standar teknologi internasional mobile telecommunication (IMT) di seluruh pita frekuensi radio yang dipakai untuk layanan seluler, hal ini juga berlaku pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Dengan kebijakan netral teknologi ini, operator seluler bisa lebih fleksibel dan leluasa memilih IMT yang diimplementasikan, juga bisa mengimplementasikan IMT Advanced atau biasa dikenal 4G LTE, operator juga bisa menerapkan IMT-2020 atau 5G” papar Kominfo.

Untuk memaksimalkan layanan, proses pemindahan pita frekuensi radio dipilih ketika traffic data rendah yakni sekitar pukul 23.00 sampai 03.00 waktu setempat. Prosesnya rata-rata 1-2 jam. Jika kondisi jaringan pasca pemindahan tetap bagus kinerjanya, maka pemindahan dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, refarming di cluster bisa selesai dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga : Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak