2 Pemuda Jeneponto Bobol Gudang PPK dan Rusak Kotak Suara Demi Orang Tua Jadi Caleg

Dua pemuda tertangkap merusak kotak suara demi 'meloloskan' orang tua mereka sebagai calon legislatif DPRD. Simak kronologinya di sini!

2 Pemuda Jeneponto Bobol Gudang PPK dan Rusak Kotak Suara Demi Orang Tua Jadi Caleg
2 Pemuda Jeneponto Bobol Gudang PPK dan Rusak Kotak Suara Demi Orang Tua Jadi Caleg. Gambar : Liputan6com/Fauzan

BaperaNews - Dua pemuda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh polisi setelah kepergok merusak kotak suara dan menambah kertas suara di ruang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tindakan kriminal ini dilakukan dengan motif untuk meloloskan orang tua mereka yang menjadi calon legislatif DPRD Kabupaten.

Peristiwa ini terjadi di gedung PKK, kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto pada Senin (19/2) sekitar pukul 01.00 WITA. Dua pelaku, yang diketahui merupakan adik dan kakak berinisial NF (18) dan AA (28), warga Dusun Buludoang, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, berhasil masuk ke dalam ruang PPK dengan cara mencungkil pintu belakang kantor.

Setelah berhasil membuka empat kotak suara, kedua pelaku langsung diamankan oleh aparat gabungan yang sedang melakukan penjagaan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Bundel C Hasil Pemilu di Kuningan Hilang Gegara Mati Lampu, Kok Bisa?

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa, menyatakan bahwa pihaknya akan menentukan pengajuan pelanggaran pidana terkait pemuda bobol gedung PPK ini.

Informasi yang dihimpun juga mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku untuk melakukan aksi ini adalah untuk memenangkan orang tua mereka yang juga menjadi kontestan Pemilu. Mereka berusaha mengubah data hasil suara demi mendorong orang tua mereka duduk di DPRD.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan, seperti satu buah tang, satu buah gunting, dua lembar sweater serat, tas, lem, serta sebuah spidol, telah diamankan di Polres Jeneponto. Pihak Bawaslu sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan saksi untuk menentukan pelanggaran pidana yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Viral Pasutri Bobol ATM Pakai Tusuk Gigi, Raup Uang Rp170 Juta