YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti Penambahan Biaya Isi BBM

Ketua YLKI Tulus Abadi usulkan pajak kendaraan dihapus dan SIM dialihkan, namun pihak Komisi V DPR RI dan pihak kepolisian belum memberi tanggapan tentang usul tersebut.

YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti Penambahan Biaya Isi BBM
YLKI Usul Pajak kendaraan dihapus sebagai gantinya akan dikenakan biaya saat isi BBM dan rencananya SIM akan dialihkan ke Kemenhub. Gambar : Jogja.tribunnews.com/Rina Eviana

BaperaNews - Pajak kendaraan bermotor akan dihapus, muncul usulan tersebut kepada pemerintah dari Ketua YLKI (Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi. Sebagai gantinya, pengendara akan dibebani biaya tambahan ketika mengisi BBM di SPBU.

Tulus mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan pembayarannya saat pemilik kendaraan membeli BBM, usulan sudah diberikan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini sedang membahas Revisi UU No. 22 th 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

“Kami usul agar dana preservasi ini bisa dipungut ketika konsumen beli BBM, saya rasa ini lebih adil” ujar Tulus Abadi (6/6).

Tulus menambahkan, pajak kendaraan yang dihapus dan dialihkan ketika membeli BBM bisa mencegah adanya dobel pungutan, dimana selama ini pemerintah sulit menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat yang tak terkendali.

Menurut Ketua YLKI, dengan dialihkannya ke pembelian BBM, hal ini akan mengendalikan tinggi konsumsi BBM masyarakat yang secara langsung mengurangi tingkat pencemaran akibat kendaraan. Selain itu, pengelolaan dana preservasi jalan juga akan lebih maksimal.

Baca Juga : Mulai Juli 2022 BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1 2 3

Selain tentang pajak kendaraan, Tulus Abadi juga usulkan tentang penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) dialihkan dari Kepolisian ke Kemenhub dalam rangka revisi UU No. 2 th 2009 tentang LLAJ. Menurutnya, secara ideal, pembuatan SIM tidak sepenuhnya wewenang polisi.

“Idealnya, proses pembuatan SIM ini tidaklah 100% wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penegakan hukum, dan penerbitan, kami usul penerbitan SIM bisa di sektor perhubungan” imbuh Tulus.

Tulus Abadi menyoroti banyak kecurangan dalam praktik pembuatan SIM, oleh sebab itu, Kemenhub diminta untuk ambil alih urusan ujian dan penerbitan SIM, sedangkan polisi punya wewenang dalam menegakkan hukum lalu lintas yang akan menimbulkan keseimbangan dan akuntabilitas.

“Karenanya, YLKI usul agar asas keadilan nantinya RUU LLAJ betul-betul masuk Prolegnas tahun ini masuk draft” jelas Tulus.

Pihak Komisi V DPR maupun pihak kepolisian dan Kemenhub hingga berita ini disampaikan belum memberi tanggapan tentang usul dari Tulus.

Saat ini memang sedang ada rancangan perubahan UU LLAJ, namun poin mana saja yang akan diubah atau tambahan yang akan dimasukkan dalam UU tersebut belum dijelaskan secara detail.