Waspada! Begini Resiko Jika Lapor SPT Mepet Batas Waktu

Seluruh masyarakat wajib melaporkan SPT tahunan, setiap tahun batas akhir pelaporan SPT ialah 31 Maret. Jika telat, pelapor akan terkena resiko, berikut resiko lapor SPT mepet batas waktu.

Waspada! Begini Resiko Jika Lapor SPT Mepet Batas Waktu
Resiko Jika Lapor SPT Mepet Batas Waktu. Gambar : Antara Foto/Dok. Rivan Awal Lingga

BaperaNews - Seluruh masyarakat wajib pajak, wajib lapor SPT tahunan. Tiap tahun, batas akhir pelaporan SPT ialah 31 Maret. Namun masyarakat dihimbau untuk lapor SPT sejak awal-awal, tidak di hari mepet tanggal berakhirnya pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan resikonya jika lapor SPT mepet di tanggal 31 Maret 2023.

Neil mengajak agar seluruh masyarakat wajib pajak segera lapor SPTnya, tak perlu menunggu akhir waktu sampai Jumat (31/3). Pasalnya, bagi masyarakat yang lapor SPT mepet batas waktu yang ditentukan dan melapor langsung di kantor pajak, biasanya harus antri lama, dan bagi yang lapor secara online, resiko terkendala kepadatan jaringan sehingga menyulitkan pelaporan.

Seperti diketahui batas waktu pelaporan SPT ialah 31 Maret 2023 untuk orang pribadi (WP) dan 30 April 2023 untuk perusahaan atau badan usaha (badan).

Resiko yang harus ditanggung wajib pajak ketika lapor SPT mepet batas waktu pelaporan ialah menghabiskan lebih banyak waktu untuk antri di kantor, bahkan menurut Neil meski di kantor pajak sudah disediakan banyak tempat untuk antrian, pengunjung yang datang tetap padat dan mengular panjang.

Baca Juga : Biar Gak Kena Sanksi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online

“Jadi sebelum ada e-filing itu beberapa tahun lalu ketika mendekati tanggal 31 Maret meski sudah disediakan tempat banyak sampai membuat tenda dan sebagainya, itu tetap padat sekali di kantor pajak, orang mau lapor SPT antriannya sampai mengular ke jalanan” tutur Neil pada Kamis (23/3).

Resiko tersebut ditanggung oleh wajib pajak sendiri, mau lapor SPT secara online atau di kantor langsung tetap beresiko. Maka Meil menyarankan agar wajib pajak lapor SPT jauh-jauh sejak penetapan batas maksimal pelaporan, atau segera ketika jadwal pelaporan SPT Tahunan telah dibuka.

“Ini kan kita bicara masalah jaringan ya, kalau di e-filling dan jaringannya bermasalah, belum lagi rekan-rekan yang mengerjakannya mungkin berada di jaringan yang tidak terlalu kuat, ini kadang ada perlambatan dan ketidaknyamanan ketika melapor” terangnya.

“Sebab itu sebaiknya lapor di kala waktunya masih panjang, seawall mungkin lakukan , jadi kita tidak akan ketemu masalah seperti jaringan penuh atau antrian panjang mengular tadi” pungkas Neil.

Yuk segera lapor SPT Tahunan, tak perlu menunggu menjelang batas waktu akhir pelaporan.

Baca Juga : Jangan Sampai Telat! Simak Cara Lapor SPT 2023 Secara Online