Warga Sipil Tak Boleh Pakai Plat Nomor Khusus dan Rahasia!

Polisi melarang warga sipil memakai plat nomor khusus atau plat nomor ala pejabat, kini pihaknya sedang menyiapkan kode baru sebagai pengganti plat nomor khusus tersebut.

Warga Sipil Tak Boleh Pakai Plat Nomor Khusus dan Rahasia!
Warga sipil tidak boleh pakai plat nomor khusus dan rahasia. Gambar : idxchannel.com

BaperaNews - Kini warga sipil tidak lagi diizinkan memakai plat nomor khusus atau plat nomor ala pejabat dan orang penting. Polisi kini sedang siapkan kode baru sebagai pengganti plat QH, RF, dan IR yang selama ini dikenal sebagai plat nomor istimewa.

Plat nomor khusus dan plat nomor rahasia ini biasa diidentikkan dengan para pejabat, hanya pejabat dan orang tertentu yang boleh menggunakannya, tidak boleh sembarang orang.

Hal ini tertuang pada Perpol 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, berikut jenis kendaraan yang boleh menggunakan plat nomor khusus dan plat nomor rahasia.

Plat Nomor Khusus:

  • Kendaraan dinas presiden dan wakil presiden.
  • Kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara dan Menteri.
  • Kendaraan dinas TNI Polri, Instansi Pemerintahan Eselon I, II, III.
  • Kendaraan pejabat konsul kehormatan.

Baca Juga : Polri Stop Perpanjangan Plat Nomor RF, Akan Siapkan Kode Baru

Plat Nomor Rahasia:

  • Intelijen TNI Polri
  • Intelijen Kejaksaan dan penyidik
  • Badan Intelijen Negara

Tidak ada daftar warga sipil di dalam jenis kendaraan yang boleh menggunakan plat nomor khusus dan plat nomor rahasia, namun pada kenyataannya, ada warga sipil menggunakan plat nomor khusus atau plat nomor rahasia tersebut dan sering berbuat arogan. Hal ini membuat masyarakat resah, maka polisi memutuskan untuk menghentikan penerbitan plat nomor RF.

Direktur Registrasi Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, mulai Oktober 2022 lalu pihaknya tidak lagi menerbitkan plat RF, IR, dan QH dengan tujuan melakukan kroscek pada semua penggunanya.

Pihak kepolisian juga sudah menyiapkan plat nomor khusus atau plat nomor rahasia yang baru. Yusri Yunus menyebut tidak ada lagi plat nomor khusus dan rahasia pada kendaraan pribadi.

“Orang sipil tak boleh lagi pakai plat nomor khusus dan rahasia, jika ada yang melanggar hal itu, kami akan cabut nomor aslinya dan tidak kami berikan lagi seterusnya, itu tindakan tegas, tapi setelah itu kami laporkan kepada kepemimpinan masing-masing” tuturnya.

Maka peredaran plat RF hanya sampai Oktober 2023, setelahnya tidak ada lagi, kalaupun ada berarti bukan pejabat yang menggunakan karena sudah distop penerbitannya.

“Bulan Oktober 2023 sudah tak ada lagi, mau yang dipakai pemerintah, orang sipil, TNI Polri, udah nggak bisa, sampai dengan nanti dimunculkan lagi” lanjut Yusri.

Sebagaimana kendaraan lainnya ketikan di jalan, aturan plat nomor khusus dan rahasia tidak kebal aturan ganjil genap. “Kalau waktunya ganjil ya ganjil, genap ya genap, jangan harap punya nomor khusus supaya bebas ganjil genap, tetap kena” tegasnya.

Baca Juga : Pantau Plat Nomor Palsu, Korlantas Polri Akan Pasang Chip dan QR