Wanita di Semarang Tewas Tertembak Senapan Angin yang Dimainkan Sepupunya

Seorang wanita umur 25 tahun di Semarang meninggal dunia akibat tertembak senapan angin yang dimainkan saudara sepupunya.

Wanita di Semarang Tewas Tertembak Senapan Angin yang Dimainkan Sepupunya
Kronologi Wanita di Semarang Tertembak Senapan Angin. Gambar : Unsplash.com/Dok. Kolby Milton

BaperaNews - Seorang wanita umur 25 tahun asal Getasan, Semarang tewas akibat tertembak senapan angin yang dimainkan saudara sepupunya. Ketika kejadian, sepupu korban yang masih anak-anak umur 13 tahun bermain senapan angin, mengira senapan angin tersebut hanya mainan dan ditembak-tembakkan hingga akhirnya ia tak sengaja menembak mati saudara sepupunya.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka menjelaskan kronologi wanita tertembak senapan angin tersebut pada Minggu (26/2). Insiden wanita tertembak senapan angin  terjadi pada Kamis lalu (23/2).

“Tanpa diketahui, senapan anginnya tiba-tiba meletus dan kena saudara sepupunya yang saat itu kebetulan ada di lokasi” ungkap Achmad Oka.

Korban tertembak senapan angin di bagian dada. Korban sempat mendapat pertolongan di Puskesmas Getasan setelah kejadian, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Jumat (24/2). Pihak kepolisian telah datang ke lokasi kejadian wanita di Semarang tertembak senapan angin untuk diselidiki lebih lanjut.

Polisi juga meminta keterangan orang tua dari wanita tertembak senapan angin, keluarga, perangkat desa, dan tokoh desa setempat. “Pelaku dan korban masih saudara sepupu. Pelaku masih di bawah umur, keluarga juga masih dalam kondisi berduka, maka Polres Semarang akan lakukan komunikasi lanjutan setelah kondisi lebih kondusif” pungkas Achmad Oka.

Baca Juga : Ibu di Jambi Aniaya Anaknya Selama 16 Jam Gara-Gara Lupa Isi Air

Polisi belum lakukan penyelidikan lebih lanjut atas dasar permintaan keluarga dimana pelaku dan korban adalah saudara sepupu. Pelaku juga masih anak-anak, tidak berniat untuk menembak mati saudaranya, pelaku tidak sengaja menyebabkan insiden wanita tertembak senapan angin tersebut. Jika ada perkembangan akan diinfokan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Maka hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik dari senapan angin tersebut dan bagaimana senapan angin bisa dimainkan anak-anak. Diketahui senapan angin bukanlah mainan, namun termasuk sebagai jenis senjata api yang tidak boleh dimiliki sembarang orang.

Artinya, pemiliknya harus berada dalam pengawasan kepolisian. Senapan angin sebenarnya dipakai untuk kepentingan olahraga, harus dipakai di kawasan khusus misalnya kawasan latihan, berburu, atau pertandingan, tidak boleh dipakai di sembarang tempat. Sebab senapan angin bisa membunuh pada jarak tertentu.

Adapun sanksi penyalahgunaan senapan angin diatur pada UU Darurat 12/1951 dengan hukuman penjara seumur hidup atau mati. Namun karena dalam kasus wanita di Semarang tertembak senapan angin ini pelaku masih di bawah umur dan tidak sengaja melakukan tindakan penembakan tersebut, polisi tidak melakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Viral Siswi SMP di Bone Meninggal Dunia Usai Diperkosa Ramai-Ramai