Viral! Seorang Jaksa Di Jombang Cabuli Pelajar SMA, Mucikari Ternyata Kakak Kelas

Viral seorang Jaksa di Jombang, Jawa Timur melakukan pencabulan terhadap pelajar SMA laki-laki dan ironis mucikarinya ternyata kakak kelas sendiri.

Viral! Seorang Jaksa Di Jombang Cabuli Pelajar SMA, Mucikari Ternyata Kakak Kelas
Viral seorang Jaksa di Jombang melakukan pencabulan terhadap pelajar SMA laki-laki dan mucikarinya ternyata kakak kelas sendiri. Gambar : Pixabay.com/Dok. Wokandapix

BaperaNews - Seorang oknum jaksa di Jombang, Jawa Timur berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Polres Jombang. Korbannya ialah anak laki-laki berumur 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA.

Kasus bermula dari laporan orang tua korban, petugas kemudian melakukan pencarian. “Didampingi oleh penyidik dari unit Reskrim Polres Jombang mencari keberadaan yang bersangkutan dan ditemukan di suatu lokasi daerah Jombang” ujar Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Penyidik juga menetapkan lelaki berumur 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak yang berperan sebagai mucikari atau perantaranya. “Tersangka yang kedua tadi kan mucikari, tindak pidananya eksploitasi seksual” sambung Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha Jumat (19/8).

Mucikari yang menjadi tersangka kedua tersebut statusnya masih pelajar SMA, belajar di sekolah yang sama dengan korban. “Status mucikari, kakak kelas korban” ucapnya. Mucikari tersebut lah yang membawa korban untuk bertemu dengan AH.

Baca Juga : Kasus Pertama Di Indonesia! Pria Terkena Cacar Monyet Usai Pulang Dari Luar Negeri

Si mucikari ditangkap ketika petugas melakukan penggrebekan gabungan di sebuah hotel Jombang pada Kamis (18/8). Petugas berhasil mengamankan dua orang di dalam kamar yakni korban dan AH. Petugas juga membawa laki-laki berumur 17 tahun yang saat itu berada di luar kamar yang ternyata ialah mucikari.

Jaksa dan si mucikari kini telah ditahan di Rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaksa tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena telah mencabuli anak. Sedangkan si mucikari terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AH ialah seorang laki-laki dan seorang Jaksa di Jombang, dugaan kuat ia adalah seorang gay alias penyuka sesama jenis, ia melakukan pencabulan dengan berbuat sodomi pada korban yang masih di bawah umur. Ia diduga mabuk saat melakukan aksinya. Hal ini diketahui dari barang bukti yang ditemukan petugas ketika menggeledah, salah satunya minuman keras.

“Iya, indikasi pertama memang mabuk karena kita temukan berbagai macam minuman keras disitu, tapi kami akan sampaikan selanjutnya terkait barang temuannya” tandasnya. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Sedangkan si mucikari tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku meski ia masih di bawah umur.