UU ITE Terbaru: Buat Konten untuk Bela Diri Tak Bisa Dipidana

Perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi disahkan oleh DPR. Berikut sederet perubahan dalam UU ITE terbaru.

UU ITE Terbaru: Buat Konten untuk Bela Diri Tak Bisa Dipidana
UU ITE Terbaru: Buat Konten untuk Bela Diri Tak Bisa Dipidana. Gambar : YouTube/KemkominfoTV

BaperaNews - Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (5/12) mengesahkan perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menghadirkan dinamika baru dalam regulasi media sosial di Indonesia. 

Perubahan ini membuka peluang untuk menutup akun media sosial yang dianggap melanggar, dengan menetapkan aturan baru yang menuntut kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi kebijakan pemerintah.

Salah satu poin krusial dalam perubahan ini terletak pada Pasal 43 huruf (i), yang memberi kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik untuk "memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital."

Dalam konteks ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan keyakinannya bahwa revisi kedua UU ITE akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak individu.

Baca Juga : Hati-hati! Pembuat Stiker Meme Bisa Kena UU ITE

"Di aturan itu hak-hak itu kelihatannya dilindungi. Jadi nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas, dia terbebaskan dari jeratan itu," ujar Nezar pada Selasa (5/12).

Meskipun demikian, Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE, yang terdiri dari sejumlah LSM termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, LBH Jakarta, ELSAM, hingga Remotivi, mengecam ketentuan tersebut.

Mereka menyatakan keprihatinan bahwa perubahan ini dapat membuka peluang bagi negara untuk sewenang-wenang memutus akses informasi yang dianggap berbahaya.

"Dengan ketentuan ini, negara bisa dengan mudah memutus akses terhadap informasi yang dianggap berbahaya," kata Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE. Mereka menyoroti pemberian kewenangan kepada PPNS untuk memutuskan sementara akun media sosial, rekening, uang elektronik, dan aset digital.

Pihak Koalisi mengingatkan pada kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019 yang akhirnya dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.

"Jika disahkan, revisi kedua UU ITE ini justru akan menjadi landasan hukum bagi kesewenang-wenangan negara alih-alih melindungi hak asasi manusia," tambah mereka.

@baperanews.com Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (5/12) mengesahkan perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menghadirkan dinamika baru dalam regulasi media sosial di Indonesia. #ite #dpr #rapatparipurna #baperanews ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) - Lyrebirds music

Baca Juga : Pasal Pencemaran Nama Baik Resmi Dihapus dari UU ITE