Uganda Sahkan UU Anti-LGBT, Ada Hukuman Mati!

Presiden Uganda Yoweri Museveni menyetujui UU anti LGBT (lesbian gay biseksual transgender) dimana hukuman terberatnya ialah menghukum mati para pihak yang melakukannya. Simak selengkapnya!

Uganda Sahkan UU Anti-LGBT, Ada Hukuman Mati!
Uganda Sahkan UU Anti-LGBT, Ada Hukuman Mati. Gambar : Galaxyfm/Kolase editor baperanews

BaperaNews - Presiden Uganda Yoweri Museveni menyetujui UU anti LGBT (lesbian gay biseksual transgender) dimana hukuman terberatnya ialah menghukum mati para pihak yang melakukannya.

UU ini memberi hukuman mati untuk pelanggar berantai yang melawan hukum dengan tetap menjalankan praktik LGBT yang bisa menularkan berbagai penyakit seperti HIV dan AIDS akibat hubungan seksual dengan sesama jenis. Sedangkan mereka yang mempromosikan homoseksual dipenjara 20 tahun.

Menurut Yoweri, homoseksualitas ialah tindak pelanggaran dan menyimpang dari nilai normal negara tersebut, ia mendesak parlemen untuk lawan tekanan imperialis. UU ini tidak mendapat dukungan sepenuhnya, ada sejumlah pihak internasional yang menolak dan marah pada aturan ini.

Pasalnya, sebelumnya dalam aturan di Uganda pelaku yang menularkan HIV hanya dihukum 10 tahun penjara dan tidak berlaku jika seseorang tertular ketika mengetahui status HIV setelah jadi pasangan resminya.

Sebaliknya pada UU anti LGBT Uganda yang baru, tidak dibedakan, semua yang menularkan HIV akan dihukum, tidak ada pengecualian untuk pasangan atau berdasarkan kesadaran. Suami yang menularkan HIV pada istrinya misalnya, maka akan mendapat hukuman sama sebagaimana pasangan non resmi. 

Baca Juga : Kontroversi Baru: Arab Saudi Izinkan Turis LGBT Berkunjung ke Negaranya

Meski demikian, LGBT di Uganda tidak dinyatakan sebagai bentuk kejahatan, para homoseksual wajib melaporkan aktivitasnya jika ada seorang anak terlibat. UU dibuat untuk melindungi dan mencegah warga Uganda mengenal ataupun melakukan penyimpangan seksual tersebut.

Warga Uganda yang merupakan kaum LGBT merasa kecewa dengan UU anti LGBT baru tersebut, pembuat film Lerato dari Afrika Selatan bahkan menyebut kebijakan ini ialah hal yang memalukan dan bisa saja tindakan apartheid. Apartheid ialah pemisahan ras oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan di awal abad 20an.

“Untuk mengurangi segala jenis manusia terlepas dari pandangan seksualitas mereka, dihukum mati karena bagaimana mereka memilih untuk jalani hidup mereka ialah tindakan paling memalukan di suatu benus” tutur Lerato.

Presiden AS Joe Biden turut mengomentari UU tersebut, menurutnya ini bentuk pelanggaran tragis pada hak asasi manusia.

“Kami sedang pertimbangkan langkah tambahan untuk menerapkan sanksi dan membatasi masuk ke AS pada siapapun yang terlibat dalam pelanggaran HAM maupun tindak korupsi” kata Joe.

Kanada menyebut UU anti LGBT Uganda ialah aturan yang menjijikkan dan tidak adil. Inggris dan PBB juga menyampaikan keterkejutan mereka dan menilai UU anti LGBT Uganda ialah aturan yang diskriminatif.

Larangan LGBT sebenarnya sudah diterapkan di Uganda dan 30 negara Afrika lainnya sejak lama dimana Uganda terkenal sebagai negara yang kental dengan nilai agama.

Baca Juga : Alasan Putin Beri Hukuman dan Denda yang Melanggar UU Anti LGBT