TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Iklan

Pemerintah Indonesia telah melarang transaksi jual beli langsung di media sosial, termasuk platform TikTok Shop.

TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Iklan
TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Iklan. Gambar : Liputan6.com/Lizsa Egeham

BaperaNews - Penggemar belanja online di TikTok Shop siap-siap beralih ke e-commerce lain atau belanja offline.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dimana salah satu poinnya ialah media sosial dilarang berjualan, hanya boleh iklan.

Hal ini disampaikan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta hari Senin (25/9).

Media Sosial dan E-Commerce Harus Pisah

“Sosial e-commerce itu hanya boleh promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi jual beli langsung bayar langsung. Dia hanya boleh iklan seperti TV. Di TV kan boleh iklan kan tapi ga bisa jualan nggak bisa terima uang. Jadi tugasnya cuma mempromosikan” kata Zulkifli Hasan.

“E-commerce dan sosial media tidak ada kaitannya jadi harus pisah. Sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan ini juga untuk mencegah penggunaan data pribadi. Kemudian juga kita atur produk dari luar negeri. Misalnya batik disini kan ada masa impor batik” imbuhnya. 

Baca Juga : TikTok Shop Bubar? Begini Aturan Baru Pemerintah Soal Social E-commerce

Barang Impor Harus Bersertifikasi

“Selanjutnya, barang impor yang dijual di e-commerce ada sertifikasinya. Kalau makan kan ada BPOMnya, kalau beauty  harus ada juga. Kalau elektronik juga harus ada standarnya. Jadi perlakuan akan sama dengan barang yang ada di dalam negeri atau toko offline. Yang ketiga tidak boleh menjadi produsen. Kita nggak pakai merk TikTok ya, siapa aja” pungkas Zulhas.

Permendag 50/2020 tidak hanya dimaksudkan untuk TikTok Shop namun juga semua. TikTok hanya punya ijin sebagai media sosial, tidak bisa disatukan dengan e-commerce.

Media sosial lain seperti Instagram pun sama, hanya media sosial saja, boleh iklan atau promo namun tidak boleh transaksi langsung.  Transaksi jual beli langsung hanya boleh di aplikasi yang memang ijin untuk e-commerce.

Ramai Keluhan Pedagang Online Usai TikTok Shop Dilarang

Sebelumnya ramai keluhan pedagang offline karena barang online ditawarkan dengan harga sangat murah dan gratis ongkir sehingga membuat masyarakat beralih ke belanja online.

Namun, masalah tidak berhenti sampai disini usai Permendag 50/2020 resmi direvisi. Pedagang online pun juga ramai mengeluh usai TikTok Shop dilarang dan ditutup.

“Para penjual kami juga banyak mengeluh meminta kejelasan soal peraturan baru” kata perwakilan TikTok Indonesia Senin malam (25/9) namun mereka menyebut tetap akan patuh pada aturan pemerintah Indonesia terkait TikTok Shop dilarang.

Tidak dipungkiri TikTok Shop juga menjadi ladang usaha bagi jutaan warga Indonesia baik itu berjualan online atau mencari komisi dari affiliate. Pedagang online juga tidak mudah temukan pasar dan pembeli, mereka berpromosi dan memulai membuka toko dari nol.

“Dulu dipecat buka usaha online dari bawah banget sekarang toko online udah ramai ganti pedagang offline iri. Emang kalau kita pedagang online ga punya uang situ mau bagiin beras di jalanan” komentar seorang warganet penjual online.

Semoga pemerintah bisa membuat aturan transaksi jual beli yang adil dan bermanfaat untuk semua pelaku usaha baik online maupun offline ya.

Baca Juga : Bye-bye Tiktok Shop, Pemerintah Resmi Larang Sosial Media Berjualan