Tidak Perlu Antri Panjang! Begini Cara Cek NIK Online

Cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak perlu datang antri panjang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut cara cek NIK secara online!

Tidak Perlu Antri Panjang! Begini Cara Cek NIK Online
Cara cek NIK Online. Gambar : solopos.com/Candra Mantovani

BaperaNews - Pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seiring perkembangan zaman, kini cara cek NIK bisa dilakukan secara mudah tanpa perlu datang antri panjang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

NIK KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen penting untuk menunjukkan bukti seseorang sebagai warga negara Indonesia. NIK merupakan sebuah data penting yang wajib dimiliki warga negara. 

NIK yang tertera di e-KTP atau KTP elektronik bersifat unik. Angka 16 digit NIK berasal dari kode-kode wilayah administrasi, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seri penduduk. 

Kode menjadi penanda tunggal dan melekat di masing-masing individu. NIK tak bisa diubah atau direvisi karena NIK sifatnya berlaku seumur hidup.

Jika NIK tidak terdaftar, maka layanan masyarakat seperti pemberian vaksin Covid-19 atau kepentingan lain bisa terhambat. Maka, penting buat Anda mengetahui apakah NIK Anda aktif atau tidak terdaftar. 

Oleh karena itu, tim Redaksi BaperaNews akan memberikan informasi mengenai cara cek NIK online, terdapat 6 cara yang bisa dilakukan, simak informasinya! 

Baca Juga : Simak Syarat Dan Cara Urus KTP Hilang

Cara Cek NIK Online

Dilansir dari website resmi suku Dinas Dukcapil di Indonesia berikut beberapa cara cek NIK online:

  1. Email 

Untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar atau tidak, Anda bisa cek melalui Email ke call center Dukacapil, [email protected]

Berikut cara cek NIK online melalui Email :

  • Ketik format berikut ini di badan Email #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Kemudian, kirim format tersebut ke Email [email protected]
  1. Media Sosial 

Cara cek NIK online juga bisa dilakukan melalui media sosial resmi Dukcapil. Dukcapil memiliki tiga media sosial resmi yang bisa Anda coba untuk mengecek NIK secara online. 

Tiga  Media Sosial Resmi Milik Dukcapil :

  • Facebook = Halo Dukcapil
  • Instagram = @ccdukcapil
  • Twitter = @ccdukcapil
  1. SMS

Cara cek NIK online juga bisa Anda lakukan dengan mengirim SMS ke nomor resmi milik Dukcapil. 

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka pesan
  • Ketik pesan dengan format #Cek#KTP#NIK
  • Kirim pesan ke nomor resmi milik Dukcapil 0895-3636-9999

Baca Juga : Simak Syarat Dan Cara Ganti KTP Yang Rusak, Offline Hingga Online

  1. WhatsApp

Cara cek NIK online selanjutnya adalah melalui WhatsAPP, berikut langkah-langkahnya: 

  • Simpan nomor layanan cek NIK di WhatsApp (0813-2691-2497)
  • Kemudian, tulis pesan dengan format berikut : Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota. Contohnya : Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat
  1. Situs Resmi Kemendagri

Cek NIK online juga dapat diakses melalui situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

  • Pilih menu e-KTP
  • isi NIK yang dimiliki

Jika nomor KTP tersebut sesuai, nanti akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

  1. Call Center Dukcapil

Cara cek NIK online yang lainya bisa dilakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor telepon 1500-537. Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK. 

Nantinya, petugas akan meminta Anda untuk membacakan NIK tersebut dan mencocokkannya. Apabila tidak valid, maka Anda dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

Baca Juga : Cara Ganti Data dan Foto KTP, Simak Persyaratannya!