Tetapkan kasus Penganiayaan Di Jalan Tol: FM Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pihak kepolisian telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka kasus penganiayaan di jalan tol dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Tetapkan kasus Penganiayaan Di Jalan Tol: FM Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Jadikan FM tersangka penganiayaan di jalan tol yang terancam hukuman 9 tahun penjara. Gambar : Youtube.com/Harian Kompas

BaperaNews - Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan adik Verlita Evelyn, Justin Frederick. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota Jakarta pada Sabut 4 Juni 2022.

Pengendara mobil berplat RFH yang menjadi tersangka berumur 22 tahun, bernama Faisal Marasabessy. Karena bogeman mentahnya dari kasus penganiayaan tersebut, Justin Frederick mengalami luka dan babak belur di beberapa bagian tubuhnya.

"Ada pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di kutip dari kanal YouTube MOP (6/6).

Penetapan tersangka dalam kasus ini pun sudah sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian,” ujar Endra Zulpan.

Atas perbuatan tersebut, Faisal Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dimana terdapat dua orang yang terlihat memojokan Justine Frederick. Satu orang lainnya yakni Ali Fanser seorang Ayah Faisal Marasabessy yang statusnya masih di dalami oleh penyidik.

Baca Juga : Viral! Aksi Pemukulan Di Tol, Anak Dari Ketua Pemuda Bravo 5 Menjadi Tersangka

"Apabila sudah ada dua alat bukti, nanti statusnya bisa dinaikkan. Tapi saat ini masih sebagai saksi," ujar Zulpan.

Diketahui sebelumnya, awal kejadian penganiayaan ini terjadi di ruas jalan tol Gatot Subroto Jakarta. Pemukulan terjadi sekitar pukul 12.40 WIB. Kejadian ini dipicu karena masalah serempetan mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, kendaraan dengan pelat nomor B 11** RFH serobot laju kendaraan pelapor dari arah kiri di tol.

"Si (pengemudi) RFH ini kan mengambil dari sebelah kiri dan mengakibatkan mobil Justin Frederick terserempet mobil RFH" ujar Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6).

Zulpan mengatakan pengemudi pelat RFH mendatangi kendaraan Justin Frederick. Kala itu, pelapor turut keluar dari dalam mobil. Sehingga, terjadi aksi pemukulan di jalan tol tersebut.

"Saat turun si anak ini, terus yang (pengemudi pelat) RFH ini turun, kemudian terjadi pemukulan seperti itu," imbuh Endra Zulpan.