Terancam 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Ingin Damai Dengan Lesti Kejora

Rizky Billar kemungkinan akan menempuh jalur kedamaian dengan Lesti Kejora usai menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Terancam 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Ingin Damai Dengan Lesti Kejora
Rizky Billar ingin damai dengan Lesti Kejora. Gambar : Instagram/@rizkybillar

BaperaNews - Rizky Billar saat ini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, kemungkinan damai dengan Lesti Kejora akan ditempuh Rizky Billar.

Rencana mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora bakal dilakukan dengan pengajuan penangguhan penahanan yang bakal dilakukan kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul.

Terkait penahanan, Hotma Sitompul mengatakan bila akan segera mengajukan permohonan penangguhan, "Kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, hingga dua hari," Ungkap Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (12/10) Malam.

Rencananya, momen penangguhan penahanan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendamaikan pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Upaya damai ini akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik.

"Kami orang yang suka berdamai, dalam pembelaan kami selalu menyertakan kedamaian," pungkasnya.

Baca Juga : Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum yang telah dimiliki pihak kepolisian atas laporan dugaan KDRT yang diatur dalam pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp15 Juta.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum Rizky Billar yakni Hotma Sitompul meminta agar masyarakat luas dan seluruh pihak agar membantu mendamaikan kasus antara Rizky dan Lesti ini.

"Saya minta (semua pihak) ikut mendamaikan dan mengharapkan semua pihak tidak menyulut situasi tidak memanas-manaskan situasi," lanjutnya.

Saat ini pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait kebenaran KDRT yang telah dilakukan oleh Rizky Billar, beberapa alat bukti tersebut yakni keterangan saksi-saksi, hasil visum Lesti Kejora, kemudian CCTV.

Dengan mengantongi lebih dari 2 alat bukti, Polisi menaikan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka, Pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka bakal dilanjutkan Kamis 13 September. Sebelumnya, pemeriksaan Rizky sebagai tersangka dijadwalkan pada Rabu malam, namun Rizky Billar meminta penundaan karena alasan kelelahan.

Baca Juga : KDRT Tak Hanya Sekali, Lesti Kejora Pernah Di Lempar Bola Biliar