Telat Lapor SPT Pajak? Dikenai Denda Hingga Pidana!

Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT Tahunan wajib pajak akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.

Telat Lapor SPT Pajak? Dikenai Denda Hingga Pidana!
Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan wajib pajak akan dikenakan denda sampai pidana. Gambar : ANTARA FOTO/Anindira Kintara

BaperaNews - Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT Pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan) akan dikenai sanksi denda hingga pidana. Hal ini tertuang pada UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dijelaskan pada Pasal 3 ayat 3 bahwa wajib pajak orang pribadi dalam laporan SPT tahunan maksimal tiga bulan setelah tahun pajak, artinya, sebelum 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan, maksimal empat bulan usai akhir tahun pajak atau sebelum 30 April 2023.

Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT pajak dikenai sanksi denda hingga pidana. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, sanksinya ialah Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.

Belum ditambah denda tambahan jika terlambat bayar denda, denda tambahannya sesuai dengan acuan suku bunga Bank Indonesia (BI) yakni 5% dibagi 12 bulan.

Selain sanksi denda, wajib pajak tersebut juga bisa dikenai pidana, diatur dalam Pasal 39 yang berbunyi, “Tiap orang yang dengan sengaja tidak lapor SPT atau menyampaikan SPT dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian akan dikenai pidana berupa penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Sedangkan denda minimal 2 kali jumlah pajak dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tak mau atau kurang dibayar”.

SPT sendiri bisa dilaporkan secara manual dengan datang ke kantor atau bisa juga via online dengan e-Filing. Berikut cara lapor SPT 2023 secara online

Baca Juga : Jangan Sampai Telat! Simak Cara Lapor SPT 2023 Secara Online

Cara Lapor SPT 2023 Secara Online:

  • Sebelum lapor SPT secara online, pastikan Anda telah memiliki e-Fin (electronic identify number) yang bisa didapatkan di kantor pelayanan pajak terdekat.
  • Kunjungi situs djponline.pajak.go.id.
  • Isi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kata sandi, dan kode sandi di laman utama.
  • Pilih dua opsi, e-Filing atau e-form, pilih menu “Buat SPT”.
  • Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada yakni penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak, dan penghasilan yang dipotong pihak lain.
  • Usai data diisi, klik tanda centang di bagian  “D” dan klik “Ok”.
  • Data SPT kan terkirim ke database Dirjen Pajak dan Anda mendapat konfirmasi via email.

Jika ada kendala dalam pengisian, hubungi hotline 1-500-200 atau datang ke kantor pajak langsung.

Baca Juga : Resmi! Bayar SPT Tahunan Bisa Melalui E-Filing