Tarif Ojek Online Naik Padahal Harga Pertalite Masih Sama, Kok Bisa?

Pemerintah resmi menaikan tarif Ojek Online lewat aturan terbaru dari Kemenhub, apa alasan kenaikan ini, padahal harga Pertalite masih sama

Tarif Ojek Online Naik Padahal Harga Pertalite Masih Sama, Kok Bisa?
Ilustrasi Tarif Ojek Online Naik Gambar : Freepik/Jcom

BaperaNews - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru soal penyesuaian tarif Ojol (Ojek Online), penyesuaian ini membuat tarif Ojek Online naik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat yakni Hendro Sugiatno menyampaikan bila pihaknya telah mengevaluasi batas tarif ojek online terbaru dengan masih membedakan tarif kedalam 3 zonasi

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/8/2022).

Aturan tersebut termaktub dalam aturan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

Penyesuaian yang diberlakukan ialah besaran biasa batas bawah, batas atas dan biaya jasa minimal, hal tersebut membuat tarif ojek online naik. Kenaikan tarif Ojek Online ini menghasilkan berbagai respon. Dukungan terlihat dari para pekerja Ojek Online, namun menimbulkan sebuah pertanyaan.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengatakan alasan tarif ojek online naik karena menyesuaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan lain yang semakin mahal. Keputusan ini setelah mendengar aspirasi dari para mitra.

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," katanya kepada detikcom, Selasa (9/8/2022).

Kenapa Tarif Ojek Online Naik padahal Harga Pertalite Masih Sama ?

Perlu diketahui saat ini 9 Agustus 2022, harga bensin Pertalite dan Pertamax masih tetap sama. Pertalite masih diangka Rp 7.650 dan Pertamax berkisar Rp 12.500- Rp 13.000 tergantung wilayah. 

Tarif Ojek Online naik meski Harga Pertalite masih sama ini menimbulkan pertanyaan? Mengapa hal ini dilakukan?

Sebelumnya, Jokowi telah menyampaikan bila saat ini subsidi BBM sangat begitu besar hingga mencapai Rp 502 Triliun. Bahkan Jokowi menyampaikan bila negara manapun akan sulit menahan subsidi sebesar itu.

“Juga perlu kita ingat, subsidi BBM itu sudah terlalu besar, dari Rp 170 an Triliun sekarang sudah Rp 502 Triliun, Negara manapun nggak akan kuat menyangga subsisi sebesar itu” Ungkap Jokowi pada Senin malam (1/8) ketika memberi sambutan acara Zikir dan Doa Kebangsaan 77 Tahun Indonesia Merdeka.

Asumsi berdatangan kala Tarif Ojek Online Naik, akankah ini sebagai pertanda awal pemerintah akan menaikan harga BBM? 

Baca Juga: Subsidi BBM Sudah Terlalu Besar Hingga Rp 502 Triliun, Jokowi : Negara Manapun Gak Akan Kuat

Berikut Tarif Ojek Online Terbaru : 

Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Zona II
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Tarif Ojek Online Sebelumnya Yang Berlaku Pada 16 Maret 2020 :

Zona I
tarif batas bawah: Rp 1.850/km
tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II
tarif batas bawah: Rp 2.250/km
tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III
tarif batas bawah: Rp 2.100/km
tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

Sebagai informasi, zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Sedangkan Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. kemudian Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.