Tarif Listrik Naik, Berikut Daftar Lengkap Golongan Yang Mengalami Kenaikan!

Mulai 1 Juli 2022 pemerintah resmi menaikkan kebijakan tarif listrik untuk beberapa golongan, simak daftar rincian golongan yang terkena dampak kenaikan tarif listrik.

Tarif Listrik Naik, Berikut Daftar Lengkap Golongan Yang Mengalami Kenaikan!
Tarif listrik naik, ada beberapa golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik tersebut. Gambar : detik.com/Fuad Hasim

BaperaNews - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan golongan daya mulai dari 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang.

Kebijakan terkait kenaikan tarif listrik diambil karena mulai diterapkannya sistem tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022. Selain itu, kenaikan ini juga disesuaikan dengan penyaluran subsidi listrik yang dilakukan oleh PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyampaikan bahwa kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya terdapat 3 persen dari total pelanggan PLN.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang menjelaskan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6).

Rida Mulyana menyampaikan bahwa golongan pelanggan rumah tangga yang berada di bawah golongan daya 3.500 VA, serta bisnis dan industri kecil sampai menengah tarifnya tidak akan berubah. Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Baca Juga : Menteri PAN-RB Hapus Pegawai Honorer Tahun Depan? Bagaimana Nasibnya?

Pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak menerimanya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo juga menyampaikan kenaikan tarif listrik ini juga dipengaruhi oleh biaya pokok produksi listrik dan mempertimbangkan beban di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga subsidi listrik harus dibagikan kepada masyarakat yang berhak untuk menerimanya.

"Kalau ada bantuan dari pemerintah harus tepat sasaran yaitu yang berhak menerima bantuan tersebut. Ada porsi kompensasi yang diterima kurang tepat sasaran oleh yang ekonomi tingkat atas” imbuh Darmawan Prasodjo.

Berikut daftar rincian golongan yang terkena dampak penyesuaian tarif listrik per 1 Juli 2022:

  • Pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA
  • Pelanggan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas
  • Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA)
  • pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA