Syarat Terbang Dipermudah ! Cukup Tes Antigen

Syarat Terbang Dipermudah, Cukup Tes Antigen. Namun Tak Berlaku Bagi Penerima Vaksin Dosis Pertama

Syarat Terbang Dipermudah ! Cukup Tes Antigen
Gambar : Antara/Ahmad Subaidi

BaperaNews - Perubahan dilakukan pada syarat penerbangan bagi penumpang pesawat, Aturan yang baru cukup membutuhkan Tes Antigen dengan masa berlaku 1x24, Namun dengan persyaratan sudah vaksin lengkap 2 dosis .

Hal ini tentu mengurangi biaya karena hanya dengan tes antigen kini bisa terbang tanpa perlu tes PCR yang memerlukan biaya mahal.

Namun persoalannya, penggunaan tes antigen ini hanya berlaku bagi penumpang pesawat yang telah menerima vaksin lengkap 2 dosis. Bila hanya 1 dosis, maka tetap membutuhkan tes PCR

Ketentuan terbaru tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021. 

Lebih lengkapnya, Aturan terkait persyaratan tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang belum ditentukan dan rencananya hasil pelaksanaan tersebut akan di evaluasi untuk melihat sejauh mana aturan ini berjalan, apakah justru lebih baik atau malah sebaliknya.

Berikut ini aturan lengkap mengenai persyaratan tersebut yang terdapat pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 : 

1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level kabupaten/kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah, yaitu:

a. Untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa Bali sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

b. Untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya:

Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.

Sedangkan penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara tetap wajib melakukan tes PCR yang berlaku 2x24 jam.

Lebih tepatnya, bila kamu sudah divaksin lengkap dengan dosis 2 kali, keputusan ini sangat menguntungkan !