Syarat dan Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif

Apa itu wajib pajak non efektif? Pelajari syarat-syarat dan langkah-langkah mengajukan Wajib Pajak Non Efektif dibawah ini.

Syarat dan Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif
Syarat dan Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif. Gambar : JIBI/Dok. Feni Freycinetia

BaperaNews - Tiap wajib pajak (WP) harus menyampaikan Surat pemberitahuan tahunan (SPT) kecuali para wajib pajak yang statusnya non efektif (NE).

Wajib pajak non efektif ialah mereka yang tidak memenuhi syarat secara subjektif maupun objektif dan belum menghapus Nomor pokok wajib pajak (NPWP)nya.

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak 4/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, ada 11 syarat seseorang bisa dinyatakan sebagai wajib pajak non efektif.

Baca Juga : Mulai Juni 2023, DJP Akan Kenakan Pajak Fasilitas Kantor

Syarat Wajib Pajak Non Efektif

  • Memiliki penghasilan di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yakni di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun
  • Tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan  misalnya telah resign dari pekerjaan atau berhenti melakukan usaha swasta karena beragam hal
  • Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun yang dibuktikan dengan surat pendukung seperti paspor
  • Sudah mengajukan permohonan menghapus NPWP namun belum terbit keputusannya
  • Memiliki NPWP untuk syarat administratif pekerjaan atau membuka rekening
  • Tidak menyampaikan SPT melalui bayar sendiri atau dengan pungutan dari pihak lain selama 2 tahun berturut-turut
  • Tidak diketahui alamatnya dari penelitian lapangan oleh petugas
  • Diterbitkan NPWP cabang dalam rangka penerbitan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri
  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat memotong pajak namun belum menghapus NPWP para pekerjanya
  • Tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum menghapus NPWP nya

Cara Menonaktifkan NPWP

Bagi wajib pajak yang ingin menghapus NPWPnya, bisa menyampaikan secara langsung ke kantor pajak atau telepon Kring Pajak 1500200.

Nantinya, wajib pajak non efektif tidak diwajibkan laporan SPT juga tidak mendapat surat teguran ataupun surat tagihan pajak atas sanksi administratif karena tidak menyampaikan SPT.

Nonaktifkan NPWP ini harus segera dilakukan ketika dibutuhkan misalnya ketika baru berhenti bekerja, jika terlanjur terkena denda, maka harus membayar denda terlebih dulu baru kemudian menonaktifkan NPWP dan mengajukan permohonan wajib pajak non aktif.

Demikian informasi tentang cara dan syarat mengajukan wajib pajak non efektif, semoga bermanfaat!

Baca Juga : Insentif Pajak Beli Mobil Listrik Jadi 1 Persen, Berlaku Hingga Desember 2023