Sudah Fix! Honorer PNS Bakal Dihapus Tahun Depan

Keputusan pemerintah untuk menghapus pegawai honorer di semua lembaga atau kementrian sudah bulat, pemerintah daerah dan pusat lakukan pemetaan.

Sudah Fix! Honorer PNS Bakal Dihapus Tahun Depan
Pegawai honorer PNS dihapus tahun depan. Gambar : okezone.com

BaperaNews - Keputusan pemerintah untuk menghapus pegawai honorer di semua lembaga atau kementrian sudah bulat, seluruh kepala daerah wajib menerapkan.

Menko Polhukam yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mahfud MD, menjelaskan Perpu No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberi ruang pengalihan status pegawai non ASN (pegawai honorer) yang beragam.

“Tentu, dengan syarat yang sudah diatur di UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya” ujarnya dalam pernyataan resmi (19/7).

Instansi pemerintah daerah dan pusat diminta melakukan pemetaan terkait pegawai honorer yang bisa diikutkan seleksi PNS atau PPPK sesuai dengan aturan Undang-undang. Selain itu, pegawai non ASN (pegawai honorer) juga bisa diatur melalui alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai ASN.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya sopir, tenaga kebersihan, dan satpam. Hal ini untuk memberi kepastian hukum, kepastian penghasilan, dan status kepegawaian. “Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi PBS dan PPKK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum 38 November 2023” jelasnya.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak taat aturan tersebut akan diberi sanksi. Pengangkatan ini juga menjadi bagian dari pemeriksaan pengawas dari internal pemerintah maupun eksternal.

Salah satu sanksi bagi kepala daerah atau PPK yang masih merekrut pegawai honorer ialah yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 b UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yakni mentaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Jokowi Terbitkan Pepres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, Upaya Pemerintah Ditengah Maraknya Kasus Pencabulan

“Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang menolak menghapus pegawai honorer dapat diberi pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Pembina umum di lingkup kepegawaian perangkat daerah” imbuhnya.

“Tinggal kita memberi kesempatan dan mengeksekusi pada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi” sambung Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni.

Begitu pula dengan tenaga kesehatan, akan diberi afirmasi mengingat adanya pandemi Covid-19 ini membuat kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai daerah meningkat. Penyelesaian status kepegawaian ini juga akan melibatkan dua solusi yakni filtrasi dan pencermatan ulang.

Filtrasi artinya tenaga honorer THK II atau kategori II yang memenuhi syarat akan didorong untuk ikut seleksi PPPK dan CPNS. Sedangkan yang tidak lulus barulah mengikuti seleksi PPPK pencermatan ulang.