Suami Aniaya Istri Hingga Terluka, Kesal Tak Dibuatkan Ayam Goreng

Suami di Tanah Bumbu melampiaskan emosinya dengan kekerasan terhadap istrinya atas masalah ayam goreng. Simak selengkapnya di sini!

Suami Aniaya Istri Hingga Terluka, Kesal Tak Dibuatkan Ayam Goreng
Suami Aniaya Istri Hingga Terluka, Kesal Tak Dibuatkan Ayam Goreng. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Seorang suami di Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial MY (33), terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku tega menganiaya istrinya, NAY (29), atas masalah sepele. Kejadian ini berlangsung pada Kamis (30/11) dan telah mengakibatkan luka lebam di tubuh dan kepala korban.

Dilansir dari keterangan Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, kejadian bermula saat pelaku meminta istrinya untuk membuatkan ayam goreng.

Namun, suasana berubah ketika pelaku melihat bahwa ayam yang direndam bumbu belum digoreng. Ini memicu emosi pelaku, yang kemudian menyerang istrinya tanpa alasan yang jelas.

Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa korban, meski dianiaya, tidak melawan. Bahkan, setelah peristiwa tersebut, korban masih bersedia membuatkan ayam goreng untuk suaminya.

Pelaku yang merasa tidak puas dengan hasil masakan istrinya, kembali menganiaya NAY karena merasa ayam goreng yang dibuat kurang memuaskan. Aksi ini membuat korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan kepala.

Kejadian ini bukanlah yang pertama kalinya, sebelumnya korban juga sudah mengalami penganiayaan serupa oleh suaminya karena masalah sepele. Kali ini, korban tidak tinggal diam dan memilih melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral! Pria di Sumbar Lakukan Penganiayaan, Dibanting Berkali-kali Hingga Dibuang ke Sungai

Menanggapi laporan dari korban, petugas dari Polres Tanah Bumbu segera melakukan tindakan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku, yang diketahui bernama MY, mengakui perbuatannya telah aniaya istri.

Saat ini, MY telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.

Bukan hanya sekali, tapi dua kali NAY mengalami penganiayaan oleh suaminya. Meskipun masalah yang mendasari kekerasan tersebut terlihat sepele, namun dampaknya sangat serius bagi korban.

Pengulangan kekerasan semacam ini memerlukan penanganan yang tegas agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Pihak kepolisian dengan cepat menanggapi laporan korban dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Penindakan yang tegas perlu diambil untuk memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku serta masyarakat agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Baca Juga: Viral Video Perempuan Minta Tolong Dalam Mobil, Ternyata Korban KDRT