Spotify Digugat Pengadilan Federal AS karena Belum Bayar Royalti

Spotify digugat usai dugaan pelanggaran pembayaran royalti kepada para penulis, komposer, dan penerbit lagu. Simak Selengkapnya!

Spotify Digugat Pengadilan Federal AS karena Belum Bayar Royalti
Spotify Digugat Pengadilan Federal AS karena Belum Bayar Royalti. Gambar : Unsplash/Sara Kurfeß

BaperaNews - Platform streaming musik terkemuka, Spotify, mendapati dirinya berada di tengah gugatan hukum yang signifikan di pengadilan federal Amerika Serikat. 

Hal ini terjadi karena dugaan pelanggaran pembayaran royalti kepada para penulis, komposer, dan penerbit lagu senilai USD 10 juta atau sekitar Rp 159 miliar.

Gugatan terhadap Spotify diajukan di New York pada hari Kamis pekan lalu (16/5/2024) oleh Mechanical Licensing Collective (MLC), sebuah organisasi nirlaba yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan distribusi royalti dari layanan streaming musik.

Menurut MLC, Spotify diduga telah mengklasifikasikan ulang layanan berlangganan berbayarnya pada tanggal 1 Maret tanpa pemberitahuan sebelumnya, yang mengakibatkan pengurangan hampir 50% dalam pembayaran royalti kepada MLC. 

Hal ini menjadi pokok dari gugatan yang diajukan oleh MLC, yang menyatakan bahwa konsekuensi finansial dari tindakan Spotify ini sangat merugikan bagi para penulis lagu dan penerbit musik.

Baca Juga : Fitur Lirik Lagu di Spotify Hanya Bisa Digunakan oleh Pengguna Premium

MLC juga menyoroti bahwa dampak finansial dari pelaporan yang tidak sesuai oleh Spotify dapat mencapai ratusan juta dolar jika tidak diawasi. 

Spotify diduga telah mengklasifikasikan ulang paket streaming langganan Premium sebagai Penawaran Langganan Paket karena menyertakan buku audio, yang mengakibatkan pembayaran royalti yang jauh lebih sedikit.

Spotify, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan yang telah disepakati oleh penerbit dan layanan streaming beberapa tahun yang lalu. 

Mereka juga menegaskan bahwa mereka telah membayar jumlah royalti yang mencapai rekor tahun lalu dan akan membayar jumlah yang lebih besar lagi pada tahun 2024.

Meskipun demikian, Spotify digugat ini menyoroti ketegangan yang mungkin terjadi antara platform streaming dan para pemegang hak cipta musik. 

Kasus Spotify digugat juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kewajiban pembayaran royalti dalam industri musik, terutama di era digital yang semakin berkembang pesat.

Baca Juga : Starlink Sempat Ngelag Saat Uji Coba, Ketua ICSF Buka Suara