Sopir Bus Arogan Lawan Arah dan Marah-marah, Kini Ditilang dan Diskors

Sopir bus di Kediri yang melawan arus hingga cekcok adu mulut dengan warga berakhir ditilang dan diskors dari perusahaan tempatnya bekerja. Simak selengkapnya di sini!

Sopir Bus Arogan Lawan Arah dan Marah-marah, Kini Ditilang dan Diskors
Sopir Bus Arogan Lawan Arah dan Marah-marah, Kini Ditilang dan Diskors. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@medsoskediri

BaperaNews - Seorang sopir bus diduga melawan arah dan berhadapan dengan seorang warga yang menegurnya. Insiden ini viral di media sosial setelah video aksi membahayakan tersebut tersebar luas.

Peristiwa tersebut terjadi di lampu merah Jalan Raya Branggahan, Kediri, tepatnya di simpang Ngadiluwih atau simpang Jembatan Wijaya Kusuma Ngadiluwih. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat seorang sopir bus, diduga sopir PO Bus Bagong, melawan arus untuk menerobos antrean kendaraan.

Tindakan tersebut menuai teguran dari seorang warga sekitar, namun malah berujung pada adu mulut antara sopir bus dan warga. Sopir bus Bagong tersebut bahkan dilaporkan melakukan tindakan fisik dengan mendorong pundak pria yang menegurnya dan menghina dengan menyebutnya maling atau pencuri.

"Halah ra usah pasal-pasalan. Raimu paling penggaweanmu maling ae. (Halah nggak usah pasal-pasalan, dari mukamu paling pekerjaanmu maling aja)," ujar sopir bus kepada warga yang menegurnya.

Baca Juga: Kernet dan Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal Dijadikan Tersangka

Menyikapi kejadian tersebut, Polres Kediri telah mengambil tindakan tegas dengan menerapkan tilang kepada sopir bus yang bersangkutan. Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindak sopir dan perusahaan bus yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Kami sudah monitor dan hal tersebut membahayakan pengguna jalan lain. Kami telah menindak supir dan PO bus yang bersangkutan," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto.

Selain dikenai tilang, sopir bus tersebut juga menghadapi sanksi internal dari perusahaan tempatnya bekerja, yakni skorsing. Bimo menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada sopir dan perusahaan bus yang melanggar aturan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Tidak hanya itu, jajaran Polres Kediri juga mengambil langkah tegas terhadap bus-bus lain yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas, termasuk melawan arus dan berperilaku ugal-ugalan. Total ada empat bus yang ditindak, termasuk PO Bus Bagong yang menjadi perhatian utama dalam kejadian ini.

Baca Juga: Pengakuan Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan di Gerbang Tol Halim: Saya Beli Semua Mobil Itu