Soal Sertifikasi Halal "Bir 0 Persen Alkohol", MUI Beri Penjelasan Tegas!

Terkait sertifikasi halal produk bir dengan kadar 0 persen alkohol, LPPOM MUI berikan penjelasan tegas. Simak penjelasan dari Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H Hasanuddin AF, MA.

Soal Sertifikasi Halal "Bir 0 Persen Alkohol", MUI Beri Penjelasan Tegas!
Terkait sertifikasi halal produk bir dengan kadar 0 persen alkohol, LPPOM MUI berikan penjelasan tegas. Simak penjelasan dari Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H Hasanuddin AF, MA. Gambar : Pexels.com/Dok. Edward Eyer

BaperaNews - Bir dengan klaim 0% alkohol sedang ramai dibicarakan di media sosial, banyak pertanyaan apakah bir tersebut halal untuk dikonsumsi? Bir 0% alkohol tersebut diklaim terbuat dari 100% bahan halal.

Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H Hasanuddin AF, MA kemudian menanggapinya, ia menegaskan bir 0% alkohol tetap tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal karena pihaknya tidak memproses sertifikasi halal untuk produk yang menyerupai makanan atau minuman yang diharamkan dalam islam.

Artinya, meski diklaim tidak mengandung alkohol, tetap saja tidak akan mendapat sertifikasi halal karena memakai nama bir yang mengarah ke produk haram. “MUI telah mengatur penggunaan nama produk tertentu yang boleh dan tidfak diperbolehkan” ujar Manajer Halal LPPOM MUI Ade Suherman menambahkan.

Aturan tersebut menurutnya sudah jelas tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang larangan mengkonsumsi dan memakai nama yang mengarah pada hal haram sehingga produk yang dihasilkan tidak akan mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga : Waspada! Merokok Sembarangan Di Jakarta Akan Kena Denda Rp 250ribu

Nama lain yang termasuk dalam kelompok bir atau dalam islam disebut khamr ialah wine non alkohol, sampanye, rootbeer, dan es krim rasa rhum raisin. “Tujuan utama pada ulama akan kehalalan ialah ingin menentramkan umat, sebab itu ada upaya pencegahan tertentu supaya kita tidak berada dalam kondisi terjerumus hal yang menyerupai haram, yang membuat konsumen nantinya tidak bisa membedakan halal dan haram dari produk yang serupa sehingga membuat persepsi salah salah dalam jangka panjang” jelasnya.

Lebih lanjut, LPPOM MUI menegaskan bahwa konsep halal bukan hanya dari segi isi atau zatnya yang bebas dari bahan haram, najis, atau 100% halal saja, namun juga dari nama produk tersebut, sehingga diharapkan konsumen muslim bisa memilih dengan mudah mana makanan atau minuman yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi, agar tidak terjerumus pada sesuatu hal yang haram.

Jadi meski bir 0% alkohol diklaim terbuat dari bahan-bahan yang halal dan tidak memiliki kandungan alkohol ataupun zat yang dilarang dalam islam lainnya, tetap saja tidak akan mendapat sertifikat halal dari MUI karena namanya mengandung unsur haram dimana bir identik dengan minuman keras atau minuman alkohol memabukkan yang diharamkan dalam islam.