Simak Ketentuan Pesangon Korban PHK Dalam Perppu Ciptaker!

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) tidak hanya mengatur hak libur saja, namun juga mengatur ketentuan pesangon untuk para korban PHK. Berikut ketentuan pesangon korban PHK dalam Perppu Ciptaker!

Simak Ketentuan Pesangon Korban PHK Dalam Perppu Ciptaker!
Ketentuan pesangon korban PHK dalam Perppu Ciptaker. Gambar : REUTERS/Willy Kurniawan

BaperaNews - Presiden Joko Widodo terbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti dari Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Peraturan Pengganti Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 juga mengatur jumlah pesaong yang perlu diberikan kepada karyawan PHK atau yang diputus hubungan kerjanya. 

Pada Perppu Cipta Kerja disebutkan dengan tegas bahwa dalam pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan waktu kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga : Penuh Kontroversi, Ini Link Download Perppu Cipta Kerja!

Daftar Ketentuan Pesangon Bagi Karyawan PHK Dalam Perppu Cipta Kerja

Berikut daftar ketentuan pesangon bagi karyawan PHK dalam Perppu Cipta Kerja.

  • Waktu kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
  • Waktu kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah. 
  • Waktu kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah. 
  • Waktu kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
  • Waktu kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
  • Waktu kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6tahun, 6 bulan upah.
  • Waktu kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah. 
  • Waktu kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
  • Waktu kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah. 

Pesangon Dari Penghargaan Masa Kerja Dalam Perppu Cipta Kerja

Berikut pesangon dari penghargaan masa kerja dalam Perppu Cipta Kerja.

  • Waktu kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
  • Waktu kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, 3 bulan upah.
  • Waktu kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
  • Waktu kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
  • Waktu kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
  • Waktu kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
  • Waktu kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.
  • Waktu kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah. 

Uang Penggantian Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja turut mengatur pemberian uang penggantian pada Pasal 156 ayat (4) yang ketentuannya sebagai berikut: 

  • Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga : Perppu Ciptaker: Menikah Dengan Teman Sekantor Tidak Akan Dipecat