Sanksi Tilang Progresif Diterapkan Di Sejumlah Lokasi Wisata Selama Tahun Baru

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sanksi tilang progresif disejumlah lokasi Wisata selama periode libur tahun baru.

Sanksi Tilang Progresif Diterapkan Di Sejumlah Lokasi Wisata Selama Tahun Baru
Gambar : Kompas.com/ Dok. DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI

BaperaNews - Pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan kebijakan ganjil genap dan sanksi tilang progresif di sekitar tempat wisata. Kebijakan sanksi tilang progresif ini pun akan berlaku hingga 2 Januari mendatang.

"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Plt Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

"Sampai dengan operasi pengamanan Natal dan malam tahun baru 2022 selesai 2 Januari (2022) dan dilanjutkan dari tanggal 3 Januari sampai 9 Januari dalam KRYD, kegiatan rutin yang ditingkatkan," sambungnya

Dodi Darjanto mengatakan bahwa setiap pengendara yang melakukan pelanggaran akan di berikan sanksi tilang progresif sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga : Penting! Ini Syarat Perjalanan Terbaru di Bandara Soekarno Hatta Dalam Periode Nataru

"Maksudnya dendanya berlaku kelipatan berapa kali melanggarnya,” kata Dodi, Jumat (31/12/2021)

Pada saat periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 pihak kepolisian tidak hanya menilang pelanggaran kendaraan ganjil genap, tetapi juga tetap akan menilang setiap jenis pelanggaran lainnya. seperti pelanggaran batas kecepatan maksimal, pelanggaran jika bermain handphone sambil menyetir, hingga pada pelanggaran jika truk berkendara dengan kelebihan muatan kapasitas atau overload over dimension (ODOL). 

“Kalau jalan (Tol) Cikampek empat kali melanggar batas kecepatan maksimum artinya denda yang diterapkan empat kali jenis pelanggarannya," kata dia.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di ruas tol. Dodi mengatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol.

Baca juga : Libur Natal dan Tahun Baru Tak Ada Penyekatan, Tapi Bakal Ada Tes Covid 19 Acak

Tak hanya peninjauan langsung, Polri pun akan tetap melakukan pemantauan dan penegakkan hukum melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun yang sudah dipasang.

Sementara itu, lokasi untuk ganjil genap pun diberlakukan di sekitar wisata dan diatur oleh masing-masing polda dan jajarannya selama libur tahun baru 2022. Dodi mengatakan bahwa penerapan sistem ganjil genap dan sanksi tilang progresif di jalan sekitar kawasan tempat wisata ini akan berlaku hingga 2 Januari 2022.

"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," ucap Dodi. 

Baca juga : DKI Jakarta Terapkan Crowd Free Night di 73 Titik Pada Malam Pergantian Tahun-2022

Lebih lanjut, Dodi menjelaskan wilayah DKI Jakarta akan menerapkan Crowd Free Night (CFN) saat malam tahun baru 2022 mulai tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB. 10 kawasan yang akan diterapkan antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.