Sadis! Ibu Di Majalengka Tega Buang Bayi Di Tempat Sampah Hingga Tewas

Seorang Ibu inisial DSA tega membunuh anaknya sendiri yang masih bayi dengan cara dibuang di tempat sampah usai dilahirkan hingga tewas, sebab bayi tersebut hasil dari hubungan gelap.

Sadis! Ibu Di Majalengka Tega Buang Bayi Di Tempat Sampah Hingga Tewas
Ibu di Majalengka tega buang bayi di tempat sampah sampai tewas. Gambar : MP/Soenarto

BaperaNews - Jenazah bayi dibuang di sebuah toilet pabrik sepatu PT Shoetown Ligung Indonesia (LSI) Majalengka. Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus tersebut.

Jenazah bayi ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diduga kuat memang sengaja dibunuh dengan cara yang kejam.

Sang ibu, DSA (19) lah yang membuang bayi malang tersebut di tempat sampah sesaat usai dilahirkan. Ia tega menghabisi nyawa anak yang baru ia lahirkan sendiri dengan cara keji, meletakkan di tempat sampah, dan mengaliri tempat sampah tersebut dengan air.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, setelah melahirkan, ia memasukkan bayinya sendiri ke tempat sampah dan setelah itu sampahnya dialiri air” ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi pada Selasa (1/11).

Meski demikian, sebab pasti meninggalnya bayi tersebut masih dalam proses otopsi oleh pihak rumah sakit. “Kita masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit, agar nanti diketahui sebab meninggalnya dan berapa lama kematiannya, berapa lama bayinya meninggal disitu, dan hal lainnya seperti mungkinkah ketika lahir bayinya memang sudah meninggal” jelasnya.

Baca Juga : Keluar Ponpes Diam-Diam, Santri Tewas Usai Dihukum Berendam Di Kolam Ikan

DSA dipastikan tidak melakukan aborsi pada kandungannya, lantaran ia mengandung hingga 9 bulan. “Pelaku sudah hamil selama 9 bulan dan memang saat itu sudah waktunya dia melahirkan” terangnya.

Pelaku mengaku terpaksa membunuh bayinya karena khawatir diketahui keluarganya, sebab bayi tersebut hasil dari hubungan gelap. DSA takut jika keluarganya tahu bahwa ia sudah hamil dan sudah punya anak.

DSA sendiri kini masih dirawat di rumah sakit dan belum ditetapkan jadi tersangka. DSA bisa dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena dengan sengaja membuang bayi hingga membuat bayi kehilangan nyawa.

“Kasus masih dalam penyelidikan, akan didalami lagi. Saat ini terduga pelaku masih dirawat di rumah sakit dan dalam pantauan petugas, kami akan terus dalami terkait motifnya dan bagaimana pelaku melahirkan bayi itu di toilet pabrik” pungkasnya.

Kasus penemuan bayi ini terjadi pada Senin (31/10), di PT SLI Majalengka, jenazah bayi pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan yang hendak ke kamar mandi, jenazah ditemukan masih lengkap dengan tali pusarnya, tewas di tempat sampah.

Baca Juga : Viral Wanita Nekat Keluar Dari Jendela Rusun Lantai 5 Usai Dikunci Suami