RUU P2SK: Pemerintah Usul Aset Korban Investasi Bodong Hingga Pinjol Bisa Dikembalikan

Dengan RUU PPSK pemerintah usul aset milik korban pinjaman online (Pinjol) ilegal, investasi bodong, dan skema Ponzi koperasi simpan pinjam bisa dikembalikan.

RUU P2SK: Pemerintah Usul Aset Korban Investasi Bodong Hingga Pinjol Bisa Dikembalikan
Pemerintah usul aset milik korban investasi bodong hingga pinjaman online bisa dikembalikan melalui RUU PPSK. Gambar : Ilustrasi Foto Pixabay.com/Dok. mohamed_hassan

BaperaNews - Pemerintah usul aset milik korban pinjaman online (Pinjol) ilegal, investasi bodong, dan skema Ponzi koperasi simpan pinjam bisa dikembalikan. Dengan RUU PPSK (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) atau Omnibus Law Sektor Keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan anggaran dan perbuatan tindak pidana sektor keuangan ialah bagian dari pelanggaran bidang ekonomi diperlukan perumusan tindak pidana yang terkait dengan industri keuangan baik oleh perorangan maupun korporasi.

“Konsep penegakan hukum tidak selalu dengan memberi sanksi pidana, namun mengedepankan agar pihak yang rugi bisa dipulihkan lebih dahulu atau dengan prinsip restorative justice” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI pada Kamis (10/11).

Lebih lanjut, ia menyebut pelaku pidana bisa terhindar dari hukuman penjara asal mengembalikan kerugian korban agar asetnya pulih seperti semula.

“Dalam hal ini pelaku yang telah merugikan atau melakukan tindak pidana ekonomi mengakui dan memberi ganti rugi sesuai aturan yang berlaku, sehingga keadaan korban bisa pulih kembali seperti semula, maka sanksi pidana penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut” lanjutnya.

Baca Juga : RKUHP Terbaru, Hina DPR, Polri Dan Jaksa Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Penyesuaian pidana berupa denda dan waktu pidana disesuaikan dengan perkembangan zaman dan harmonisasi penegakan hukum di masing-masing sektor keuangan.

“RUU PPSK ini menetapkan prinsip dasar keadilan dan restorative, jika langkah tersebut tidak bisa digunakan, maka sanksi pidana baru dipakai untuk upaya terakhir” tutupnya.

Dengan kata lain, orang ataupun korporasi atau perusahaan keuangan yang melakukan tindak pidana membuat korban merugi kehilangan aset atau uangnya, bisa lolos dari hukuman penjara. Asalkan dengan mengembalikan kerugian milik korban secara penuh sehingga hidup korban bisa kembali pulih seperti sedia kala.

Misalnya dalam hal penipuan investasi, korban kehilangan dana sekian juta, maka kerugian tersebut harus dikembalikan pelaku kepada korban. Agar pelaku bebas dari hukuman penjara. Namun, jika pelaku tidak bisa memenuhinya, maka baru diproses secara hukum.

Sejatinya korban di sektor keuangan tentu membutuhkan untuk dikembalikan asetnya yang hilang, hal itu dinilai lebih membuat korban terbantu dibanding memproses hukum pelaku namun ia tetap kehilangan segala aset atau harta yang dimiliki akibat tindak pidana tersebut.

RUU PPSK ini dinilai lebih adil dari sisi korban, yakni korban bisa mendapatkan kembali aset atau hartanya yang semula diambil oleh pelaku. Bagaimana menurut Anda?

Baca Juga : Komisi III DPR Terima Draft Naskah RKUHP Terbaru Dari Pemerintah