RKUHP Disahkan, Berikut Daftar Pasal Karet Yang Jadi Sorotan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan hari ini oleh DPR, namun terdapat daftar pasal karet atau pasal kontroversial yang masih jadi sorotan

RKUHP Disahkan, Berikut Daftar Pasal Karet Yang Jadi Sorotan
RKUHP resmi disahkan hari ini. Gambar : Antara/Sigid Kurniawan

BaperaNews - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna Selasa (6/12). RKUHP ini akan menggantikan KUHP bikinan penjajah kolonial, Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.

Sebagai informasi, RKUHP sempat ditunda oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi undang-undang. Hal ini lantaran RUU-KUHP sebelumnya telah banyak menimbulkan aksi unjuk rasa dari rakyat dan berakhir rusuh karena dianggap masih banyak pasal kontroversial di RKUHP.

Pada September 2019, barisan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan untuk memprotes hal serupa, yakni pembahasan RKUHP yang dinilai tak transparan dan banyak pasal karet atau bermasalah di dalamnya. Adapun draf RKUHP yang menjadi alasan dari aksi unjuk rasa adalah terkait living law, pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat Presiden, aborsi, hate speech, dan kohabitasi.

Pengesahan RUKHP masih menjadi perdebatan dan menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena dianggap pasal yang multiinterpretasi atau pasal karet. Dalam sidang paripurna di gedung DPR-RI hari ini, Selasa (6/12) aksi unjuk rasa oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP pukul 13.00 WIB.

Ketua dari YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) khawatir dengan polisi salah tafsir dalam penerapan pasal-pasal baru di RKUHP. Mewakili suara rakyat ia menyimpulkan bahwa RKUHP yang telah memberikan legitimasi baru terhadap POLRI dikhawatirkan akan menimbulkan banyak salah penggunaan, mengingat pemahaman kepolisian yang banyak salah kaprah terhadap undang-undang.

"Kita tahu bersama, bagaimana penyidikannya terbatas dan selama ini bagaimana terbukti praktiknya banyak menyimpang, belum lagi rekayasa," ujarnya dilansir dari Detik.

Komnas HAM sebelumnya mengadakan pers pada Senin (5/12) untuk mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal karet dalam RKUHP yang berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Baca Juga : RKUHP Terbaru, Hina DPR, Polri Dan Jaksa Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Berdasarkan catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 10 Daftar Pasal Karet di RKUHP : 

  1. Pasal terkait Living Law
  2. Pasal terkait pidana mati
  3. Pasal terkait perampasan aset untuk denda individu
  4. Pasal terkait larangan penghinaan presiden
  5. Pasal terkait larangan penghinaan lembaga negara dan pemerintah
  6. Pasal terkait Contempt Of Court
  7. Pasal terkait larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan
  8. Pasal terkait alat kontrasepsi
  9. Pasal terkait larangan penyebaran Marxisme dan Leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila
  10. Pasal terkait tindak pidana terkait agama

Daftar Pasal Karet di RKUHP Menurut Komnas HAM, yaitu : 

  1. Pasal 300 tentang Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan
  2. Pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan
  3. Rancangan Pasal 218, 219, 220 tentang Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  4. Rancangan pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu
  5. Rancangan pasal 349-350 soal Kejahatan terhadap Penghinaan Kekuasaan Publik dan Lembaga Negara

Baca Juga : Draf Final RKUHP : Ajak Orang Jadi Atheis, 2 Tahun Penjara