Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jawa Barat 2022 Rp1.841.487, Naik Rp31 Ribu

Ridwan Kamil tetapkan UMP Jawa Barat 2022 Rp 1.841.487, naik sekitar Rp31 ribu dari tahun 2021. Hal ini disampaikan Setiawan Wangsaatmaja selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jabar

Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jawa Barat 2022 Rp1.841.487, Naik Rp31 Ribu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gambar : Humas Pemprov Jabar

BaperaNews - Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Upah tersebut pun naik sekitar Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.

Adapun pengumuman terkait hal tersebut disampaikan oleh Setiawan Wangsaatmaja selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jabar dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Gedung Sate Kota Bandung yang disiarkan secara daring, Sabtu (20/11).

Setiawan menjabarkan alasan pihaknya menyampaikan hal tersebut pada malam itu, lantaran tanggal 21 bertepatan dengan hari libur, oleh karena itu keputusan gubernur terkait hal ini dikeluarkan pada 20 November.

Kemudian Setiawan juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah 36/2021 terkait Pengupahan, serta mempertimbangkan surat Permenaker dan Mendagri.

Setiawan melanjutkan bahwa kewenangan dari gubernur untuk menetapkan UMP merupakan amanat dari UU 11/2020 yaitu Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP 36/2021.

Kemudian ia melanjutkan bahwa UMP sebesar Rp1,8 juta didapat lewat perhitungan melalui formula dalam PP 36/2021. Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan, dan diketahui terdapat 16 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan upah dengan rata-rata 1,06 persen.

Setiawan menambahkan apabila pihaknya tidak melaksanakan maka akan dikenakan sanksi, apabila Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini kita sedang melaksanakan (amanat UU)."

Kemudian ia menyatakan bahwa UMP 2022 tersebut adalah batas minimum upah yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Akan tetapi, apabila perusahaan memiliki kebijakan lain maka upah dapat ditambah namun tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun maka bisa mendapatkan upah yang lebih tinggi. Setiawan menilai bahwa besaran UMP ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemerintah kabupaten maupun kota pada 30 November 2021.

Kabupaten Karawang tetap menjadi daerah yang memiliki UMP  tertinggi berdasarkan simulasi daerah tertinggi. Pada tahun 2020, UMK Karawang yaitu sebesar Rp4.798.312. Sementara itu, untuk daerah terendah yakni Kota Banjar dengan UMK sebesar Rp1.831.884 pada tahun 2020 lalu.

Setiawan berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan penetapan UMP 2022. Ia menilai, para pengusaha akan segera melaksanakan keputusan kenaikan upah tersebut.

Sebagai informasi, UMP 2022 Jawa Barat telah mulai berlaku pada 20 November 2021 kemarin, sedangkan untuk UMK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022l. Para Pengusaha dilarang untuk mengajukan penangguhan UMK berdasarkan PP 36/2021.

Terakhir, Setiawan mengimbau kepada para pengusaha untuk wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia.

Selain itu, pekerja juga berhak untuk mendapatkan bonus apabila perusahaan untung. Ia juga meminta kepada para buruh agar dapat menerima keputusan ini.