Ratusan ASN Doa Bersama Sebelum Walikota Ambon Jadi Tersangka KPK

Ratusan ASN diketahui telah menggelar doa bersama yang ditujukan kepada Richard Louhenapessy sehari sebelum Walikota Ambon tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK!

Ratusan ASN Doa Bersama Sebelum Walikota Ambon Jadi Tersangka KPK
Ratusan ASN Doa Bersama Sebelum Walikota Ambon Jadi Tersangka KPK. Gambar: gatra.com

BaperaNews - Ratusan ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah kota Ambon, Maluku diketahui telah menggelar doa bersama yang ditujukan kepada Richard Louhenapessy (Walikota Ambon) pada hari Rabu 11 Mei 2022. Gelaran doa bersama tersebut dilakukan tepat sehari sebelum Walikota Ambon tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK karena kasus suap.

Lokasi doa bersama diadakan di rumah pribadi Syarif Hadler (Wakil Walikota Ambon), tepatnya di Kompleks Galunggung, Desa Batu Merah, Kec Sirimau, Ambon, Maluku.

“Iya memang benar,” ungkap Joy Adrianza (Juru Bicara Walikota Ambon) kepada pihak media CNNIndonesia.com pada hari Kamis, 12 Mei 2022 sore.

Menurut keterangan dari Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian bahwa digelarnya doa bersama bertujuan agar selama menjalani proses penyidikan hingga proses hukum, Walikota Ambon bisa diberikan ketabahan dan kesabaran oleh Tuhan Yang Maha Esa.

“Sebagai staf dan juga warga Kota Ambon yang baik, sudah sepantasnya kita melakukan semua bagian kita, untuk selanjutnya kita serahkan kepaa Tuhan yang telah mengatur semuanya,” kata Joy Adrianza (Juru Bicara Walikota Ambon).

Baca Juga: Tombak Polisi Jambi, Pelaku Begal Tewas Dengan Tiga Tembakan Di Dada

Menurut Joy Adrianza (Juru Bicara Walikota Ambon), doa bersama dilakukan oleh semua ASN tanpa terkecuali, mulai dari yang beragama Islam, Kristen hingga penganut agama – agama lainnya. Hanya saja, doa yang dilakukan ditempatkan di lokasi terpisah. Di rumah pribadi Wakil Walikota khusus ASN yang beragam Islam dan di rumah pribadi Yopie Selanno (Kepala Inspektorat Koa Ambon) untuk ASN beragam non muslim.

Dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail yang dilakukan pada tahun 2020 lalu untuk wilayah Ambon, pihak KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Berdasarkan sumber yang didapatkan oleh pihak media CNNIndonesia.com, tiga orang tersangka tersebut antara lain Richard Louhenapessy (Walikota Ambon), inisial AEH (pegawai yang bertugas di pemkot Ambon), inisial AM (Kepala Perwakilan Regional dari unit usaha retail).

Ali Fikri (Pltu Juru Bicara Penindakan KPK) membenarkan adanya proses pengusutan lebih lanjut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan kota Ambon dan melibatkan langsung Walikota Ambon.

“Memang benar, untuk saat ini pihak KPK tengah berusaha untuk mendapatkan lebih banyak alat bukti sebagai syarat untuk melengkapi semua berkas perkara penyidikan,” kata Ali Fikri lebih lanjut.

Baca Juga: Muncul Ancaman Wabah PMK, ID Food Lakukan Strategi Antisipasif