Rangkuman Covid-19 Pandemi Terkendali Mudik Wajib Masker 3 Lapis

Kasus covid-19 sudah mengalami penurunan yang signifikan dimana pemerintah juga menyatakan pandemi di tanah air sudah terkendali dan menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker 3 lapis saat mudik!

Rangkuman Covid-19 Pandemi Terkendali Mudik Wajib Masker 3 Lapis
Pandemi Terkendali Mudik Wajib Masker 3 Lapis. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Covid-19 memang masih membayangi masyarakat di bulan Ramadhan ini, namun tidak begitu mengkhawatirkan, kasusnya sudah turun signifikan, pemerintah juga menyatakan pandemi covid-19 di tanah air sudah terkendali dilihat dari kasus baru, kasus meninggal, dan jumlah keterisian rumah sakit. Di Jawa – Bali pun sudah tak ada lagi wilayah dengan PPKM Level 4.

Berikut kami sampaikan perkembangan seputar pandemi covid-19 selama 24 jam terakhir di tanah air.

  1.       Luhut klaim Pandemi Terkendali

Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar menyebut pandemi covid-19 di Indonesia telah terkendali, dia berkaca pada penurunan kasus positif yang sudah turun mencapai 97%. Kasus aktif kata Luhut menurun hingga 83% dan kini jumlahnya di bawah 100 ribu secara nasional, kasus aktif ialah jumlah pasien yang masih terjangkit atau dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri.

“Kami menarik kesimpulan bahwa omicron di Indonesia saat ini sudah di posisi yang terkendali” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta hari Senin 4 April 2022.

Baca juga: Mall Terbesar di Banda Aceh Terbakar

  1.       Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia

Setelah sebelumnya muncul varian delta dan omicron yang melonjak kasusnya di Indonesia, Kemenkes menyatakan varian covid-19 terbaru, omicron XE belum ditemukan di Indonesia. WHO baru-baru ini menginformasikan varian omicron XE 10% lebih mudah penularannya dari varian sebelumnya (omicron) yang diklaim paling menular.

“Sejauh ini belum ada di Indonesia” ujar Siti Nadia, Sekretaris Jenderal Kesehatan Masyarakat  Kemenkes hari Senin 4 April 2022.

  1.       Mudik Lebaran Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Pemerintah membuat aturan baru untuk mudik Lebaran 2022 ini, para pelaku perjalanan wajib mematuhi prokes secara ketat salah satunya memakai masker 3 lapis. “Pengetatan prokes perjalanan orang yang perlu dilakukan, pakai masker kain 3 lapis atau masker media yang menutup hidung, mulut, juga dagu” bunyi aturan tersebut.

  1.       Tidak Ada PPKM Level 4 di Jawa Bali

Pemerintah menyatakan wilayah di Jawa dan Bali tidak ada yang berstatus level 4 dan kasus positif covid-19 terus menurun. 93% wilayah Jawa Bali sudah di Level 1 dan 2. Diharapkan masyarakat bisa tetap mematuhi prokes agar Indonesia bisa beralih ke endemi setelah masa libur lebaran 2022 ini selesai.

Baca Juga : Viral! Wisatawan Nyalakan Petasan Saat Kalong Terbang di TN Komodo