Rachel Vennya Akui Suap Namun Hanya Divonis Hukuman Percobaan, Kok Bisa ?

Selebgram Rachel Vennya mengaku suap atas kasus yang ia alami, tetapi hanya divonis hukuman percobaan, Kok bisa si hukuman nya seringan itu ? Beginilah catatan dari pakar hukum pidana atas kasus tersebut !

Rachel Vennya Akui Suap Namun Hanya Divonis Hukuman Percobaan, Kok Bisa ?
Rachel Venya hanya divonis hukuman percobaan, Kok bisa ?Gambar : KOMPAS.com/ Dok. MUHAMMAD NAUFAL

BaperaNews - Selebgram Rachel Vennya telah mengaku menyuap seorang staf bernama Oveline Pratiwi agar bebas dari karantina usai liburan dari Amerika Serikat. Namun yang publik heran setengah mati ia hanya mendapat hukuman percobaan selama 8 bulan. Kok bisa? Begitu sebagian besar kalimat tanya yang diungkap masyarakat saat mengetahuinya.

Suparji Ahmad, Pakar hukum pidana dari UAI (Universitas Al Azhar Indonesia) memberi catatan pada kasus ini, ia menyebut hukuman yang diterima Rachel benar-benar mengagetkan.

“Hukuman ini saya kira benar-benar mengagetkan, jauh dari ekspektasi publik yang luar biasa terhadap upaya pemerintah untuk memberi efek jera pada pelaku yang melarikan diri dari karantina seperti Rachel ini”ujarnya pada wartawan Selasa, 14/12/2021.

“Perbuatannya jelas punya niat yang tidak baik, kabur dari karantina juga melibatkan banyak pihak seperti yang disuap dan sebagainya, ini benar-benar itikad yang buruk. Selama ini hukuman untuk pelanggaran seperti kasus tersebut cukup tegas dan memberatkan pelaku, ini mungkin bisa jadi preseden dan gambaran buruk di masa ke depan karena vonisnya yang terlalu ringan seperti itu tadi” lanjut Suparji.

Pendapat lain disampaikan Abdul Fickar, ahli pidana Universitas Trisakti, “memang Rachel tidak membuat kerugian materil dan lainnya, karena itu mungkin hakim hanya menjatuhi hukuman percobaan” katanya.

“Pelanggaran tentang karantina mungkin dari pertimbangan hakim hanya sebagai pelanggaran administratif yang akibatnya sudah diterima pelaku dan dianggap bukan sebuah tindak kejahatan, dia kan terima hukuman vonis 4 bulan tidak ditahan dan masa percobaan 8 bulan, jadi kalau 8 bulan ke depan dia melakukan pelanggaran yang sama, maka ia akan langsung masuk penjara tanpa proses pengadilan” tambah Abdul.

Sebelumnya terungkap dalam sidang, Rachel kabur bersama kekasih dan manajernya, Salim dan Maulida. Ia kabur dengan menyuap ke staf sebesar Rp 40 juta. Ia juga berbohong pada publik dimana ia mengunggah foto Wisma Atlet agar benar-benar dianggap sedang karantina.

Publik dan para pakar hukum mengira ia mendapat hukuman yang lebih berat dari vonisnya saat ini dimana Indonesia dikenal memiliki hukum yang tegas pada pelanggaran ini karena berhubungan dengan pencegahan dan penyebaran Covid-19, sebagaimana masyarakat kecil yang berjualan saat PPKM saja dibubarkan padahal mereka benar-benar butuh mencari uang, maka tak heran jika vonis ini mengecewakan banyak pihak, masyarakat menyimpulkan hukum bisa dibeli dengan uang.