Pria Asal Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara Karena Setor Uang Rusak di ATM

Pria asal Surabaya, Rochmad Hidayat divonis penjara 1 tahun 2 bulan oleh PN Surabaya sebab menyetor uang rusak di dalam mesin ATM.

Pria Asal Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara Karena Setor Uang Rusak di ATM
Pria asal Surabaya divonis 1 tahun penjara karena setor uang rusak di ATM. Gambar : Dok. JPU

BaperaNews - Pria asal Surabaya, Rochmad Hidayat divonis penjara 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Surabaya. Rochma Hidayat dibui atas tuduhan merusak Rupiah sebagai simbol negara.

Dalam aksinya Rochma Hidayat rusak uang dengan menggunting uang dan menyetornya ke ATM. Ia telah bolak-balik menarik uang tunai kertas dari mesin ATM, kemudian menggunting ujungnya, lalu menyetorkan lagi uang yang tergunting itu. Akibat perbuatannya, uang yang rusak di dalam mesin ATM mencapai Rp 32 Juta.

Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada Senin (9/1), semua itu bermula ketika pria itu menemukan selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM. Dari kejadian tersebut, Rochman berniat memasukan uang rusak yang telah ia gunting di rumah ke mesin ATM.

"Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM yang bersangkutan menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek, kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk. Dari peristiwa itu muncul niat dan kesengajaan terdakwa memasukkan uang ke ATM dengan lebih dulu digunting di rumahnya," Penjelasan dalam berkas kasus Rochmad Hidayat.

Baca Juga : Kisah Pilu Lansia: Uang Tabungan Haji Habis Dimakan Rayap

Adapun fakta mengejutkan lainnya, Rochman Hidayat merusak uang dan menyetornya berulang kali di sejumlah mesin CRM atau mesin setor tunai, yang ada di 3 lokasi berbeda di Surabaya.

"Enggak ya, uang yang ia setorkan itu uang asli. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp 2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak menjadi senilai Rp 32.050.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu Herlambang Adhi Nugroho.

Rochmad Hidayat juga melakukan aksi isengnya itu di ATM salah satu bank yang ada di Bronggalan dengan total uang rusak yang disetor mencapai Rp 3,9 juta, kemudian di ATM bank yang sama di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor senilai Rp 24.550.000, serta di ATM bank yang sama di kawasan Jalan Pahlawan dengan total uang rusak yang disetor senilai Rp 3,6 juta.

Akibat kelakuan setor uang rusak di ATM, Rochmad Hidayat didakwa dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang dan dipenjara selama 1 sampai 2 tahun.

Baca Juga : Marak Peredaran Uang Palsu, Dari Banten Hingga Nusa Tenggara Barat