PPKM Dicabut, Satgas Covid-19: Vaksin Booster Masih Jadi Syarat Perjalanan

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa aturan vaksin booster jadi syarat perjalanan jarak jauh masih tetap berlaku meskipun PPKM telah resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.

PPKM Dicabut, Satgas Covid-19: Vaksin Booster Masih Jadi Syarat Perjalanan
Satgas Covid-19 tegaskan vaksin booster masih jadi syarat perjalanan. Gambar : Dok. Kementerian Kesehatan

BaperaNews - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) telah dicabut, namun Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) menegaskan aturan vaksin booster jadi syarat perjalanan jarak jauh masih tetap berlaku. 

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut aturan vaksin booster jadi syarat perjalanan jarak jauh telah tertera pada SE 24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pencabutan PPKM diatur di Inmendagri 53/2022 yang mencabut Inmendagri 50/2022 dan 51/2022. “Saat ini aturan baru PPKM yang dicabut diganti dengan Inmendagri 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa Transisi Menuju Endemi” tutur Wiku Adisasmito pada Senin (2/1).

Vaksin booster masih tetap dan akan berlaku untuk perjalanan jarak jauh, sebab itu, Wiku Adisasmito meminta agar masyarakat mematuhinya dengan baik sebagai upaya kewaspadaan terhadap Covid-19.

“Aturan lainnya masih sama, mari kita jalankan, semoga kondisi ini makin baik dan semua kegiatan sosial ekonomi bisa berjalan dengan aman” pungkasnya.

Adapun SE 24/2022 mengatur bahwa “Tiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi ataupun umum wajib bertanggung jawab pada kesehatan masing-masing, tunduk, patuh, terhadap aturan yang berlaku. Tiap pelaku perjalanan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi”.

Baca Juga : Bye-Bye Covid-19! Jokowi Resmi Cabut PPKM Di Indonesia

Vaksin booster tetap berlaku untuk pelaku perjalanan berumur 18 tahun ke atas, sedangkan untuk umur 6 - 17 tahun wajib mendapat vaksin Covid-19 hingga dosis kedua.

Sedangkan mereka yang dari luar negeri umur 18 tahun ke atas wajib mendapat vaksin kedua serta bagi usia 6 - 17 tahun dari luar negeri dibebaskan dari kewajiban vaksin.

Lebih lanjut, untuk anak-anak usia 6 tahun ke bawah tidak dikenai syarat vaksin, namun harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah memenuhi aturan vaksin.

Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus yang tidak memungkinkan untuk mendapat vaksin wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.

Sementara itu Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengungkap aturan perjalanan jauh memang masih mengacu pada aturan lama, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Belum dicabut, tapi pasti disesuaikan dinamika di lapangan. Ini menunggu perubahan sehingga ada landasan legalitasnya” terang Alexander Ginting.

Meskipun PPKM dicabut, masyarakat diharapkan bisa mencegah Covid-19 secara mandiri yakni dengan cuci tangan secara rutin, memakai masker di keramaian, melengkapi status vaksin Covid-19, dan protokol kesehatan lainnya.

Baca Juga : Simak Aturan Baru Yang Berlaku Usai PPKM Dicabut