Polri Stop Perpanjangan Plat Nomor RF, Akan Siapkan Kode Baru

Korlantas Polri sudah menghentikan pengajuan maupun perpanjangan plat nomor RF dan akan menyiapkan kode baru untuk plat nomor khusus tersebut.

Polri Stop Perpanjangan Plat Nomor RF, Akan Siapkan Kode Baru
Polri stop perpanjangan Plat nomor RF. Gambar : kompas.com/Ihsanuddin

BaperaNews - Korlantas Polri memutuskan untuk tidak lagi menggunakan maupun memperpanjang plat nomor RF atau plat nomor khusus yang sejenis. 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pihaknya sudah menghentikan pengajuan maupun perpanjangan plat nomor RF sejak 10 Oktober 2022.

“Sejak 10 Oktober 2022 lalu, saya sudah stop perpanjangannya, biar kita habiskan sampai tahun 2023, sebab masa berlakunya cuma setahun” tutur Yusri Yunus pada Kamis (26/1).

Yusri Yunus juga mengungkap saat ini Kepolisian sedang membuat aturan baru terkait pemakaian plat nomor rahasia dan khusus.

Nantinya, plat nomor rahasia tak berakhiran dengan kode RF, QH, atau IR, tidak ada lagi aturan khusus dalam penomorannya. Plat nomor rahasia hanya akan bisa diketahui dengan memeriksa secara manual di data Korlantas Polri.

“Besok nomor rahasianya mengikuti nomor yang ada di Polda masing-masing saja, tidak lagi pakai aturan Cuma dua huruf, bebas” bebernya.

Hal ini sengaja dilakukan untuk membuat kendaraan dengan plat nomor khusus, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang sempat memerintah agar penggunaan plat nomor RF diperketat.

Baca Juga : DPR Beri Dukungan Soal Rencana Kapolri Akan Tertibkan Plat RF

Yusri Yunus mengakui, pada aturan terdahulu, memang pembuatan plat nomor RF lebih dipermudah, kewenangan ada di Polda, namun kini sepenuhnya telah diubah, pendataan dilakukan oleh Korlantas Polri, Polda hanya berwenang mencetaknya.

“Jadi Polda tidak punya hak untuk mendata, data ada di Korlantas, Polda cuma boleh cetak STNK dan plat nomornya saja, titik, enggak ada lagi ke Polda” tegasnya.

Pengetatan aturan plat nomor RF ini dimaksudkan agar tidak ada lagi masyarakat sipil yang menyalahgunakannya, pasalnya banyak yang mengeluh plat nomor RF semena-mena di jalanan.

“Termasuk apa sih yang membuat masyarakat kesal dengan kepolisian, mari kita perbaiki, ini sedang didalami, misalnya plat nomor RF ini, khususnya di kota besar kan seharusnya diberikan ke fungsi tertentu yang berhubungan dengan polisi, misalnya dinas atau VVIP, tapi faktanya masyarakat melihat, oh ternyata bukan polisi, itu yang kita perbaiki” ujar Listyo Sigit ketika menyampaikan perintah pengetatan plat nomor RF beberapa waktu lalu.

Bisa dibilang, plat nomor RF kini hilang kesaktiannya, tidak diterbitkan kembali. Namun perlu diingat, plat nomor RF sebenarnya tidak istimewa, sama saja dengan plat lainnya, jika melakukan pelanggaran lalu lintas, juga akan ditindak sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 134 UU tersebut, hanya ada 7 kendaraan yang termasuk istimewa yaitu:

  1. Pemadam kebakaran.
  2. Ambulans.
  3. Kendaraan dengan orang kecelakaan lalu lintas.
  4. Pimpinan Lembaga Negara RI.
  5. Tamu internasional.
  6. Iring-iringan jenazah.
  7. Konvoi untuk kepentingan khusus yang disetujui Polri.

Baca Juga : Pantau Plat Nomor Palsu, Korlantas Polri Akan Pasang Chip dan QR