Polisi yang Terseret Dalam Kasus Ferdy Sambo Kembali Dapat Jabatan

Perwira polisi yang sebelumnya terjerat dalam kasus Ferdy Sambo, kini kembali mendapatkan jabatan.

Polisi yang Terseret Dalam Kasus Ferdy Sambo Kembali Dapat Jabatan
Polisi yang Terseret Dalam Kasus Ferdy Sambo Kembali Dapat Jabatan. Gambar : KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

BaperaNews - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi sejumlah posisi jabatan di kepolisan.

Keputusan tersebut mencakup pemulihan jabatan bagi sejumlah perwira polisi yang sebelumnya dicopot akibat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjerat dalam kasus yang dipimpin oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam surat dengan nomor ST/2750/XII/KEP./2023, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2023, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan jabatan ini dilakukan dalam rangka pemenuhan masa purnabakti, promosi, peningkatan pengalaman tugas, dan persiapan pengamanan pemilu serta operasi kepolisian lainnya.

Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah pengembalian jabatan bagi Kombes Pol Budhi Herdi, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan yang sebelumnya dicopot dan menjalani penempatan khusus di Mako Brimob karena dinyatakan melanggar kode etik dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J.

Kombes Budhi kini diangkat sebagai Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri, menggantikan peran sebelumnya sebagai Pamen Yanma Polri.

Baca Juga: 3 Polisi Baru Dipecat, Ada yang Jadi Pengedar Narkoba hingga Bolos 7 Tahun

Pengembalian jabatan juga dialami oleh Kombes Murbani Budi Pitono, yang kini ditugaskan sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.

Kasus Sambo sebelumnya membuatnya mendapat sanksi demosi dan dipindahkan ke Yanma Polri.

Begitu pula dengan Kombes Susanto, yang kembali mendapatkan kepercayaan sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri setelah dihukum demosi 3 tahun akibat terlibat dalam kasus yang sama.

Kombes Denny Setia Nugraha, yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, kini menduduki jabatan sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri.

Selain itu, AKBP Handik Huzen, yang sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kini diangkat menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Keputusan Kapolri untuk memberikan kembali jabatan kepada perwira-polisi yang pernah terjerat dalam kasus tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. 

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Orang Sewa Rumah Perwira Polisi Untuk Penampungan