Perusahaan Non-Esensial Diperbolehkan WFO 25 Persen Selama PPKM

Kebijakan baru, Perusahaan non esensial sudah diperbolehkan Work From Office (WFO) 25 persen selama PPKM

Perusahaan Non-Esensial Diperbolehkan WFO 25 Persen Selama PPKM
Gambar : cnnindonesia.com

BaperaNews - Luhut Binsar Panjaitan yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan bahwa perkantoran di sektor non esensial kini dapat menerapkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

Kebijakan tersebut berlaku selama masa perpanjangan PPKM di Jawa-Bali. Dalam gelaran konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Senin (20/09/2021), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa saat pemberlakuan PPKM ini, kantor non esensial dapat melaksanakan WFO sebesar 25 persen.

Akan tetapi, Luhut mengatakan bahwa seluruh pegawai yang nantinya akan bekerja dari kantor harus sudah melakukan vaksinasi terlebih dahulu.

Selain itu, pihak manajemen perusahaan juga harus menyediakan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi teruntuk karyawan yang ingin masuk ke dalam gedung perkantoran.

Sebagai informasi, dalam aturan sebelumnya dijelaskan bahwa seluruh karyawan yang bekerja pada sektor non esensial harus menjalani bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

Luhut pun mengaku bahwa situasi pandemi virus corona di Indonesia terus mengalami perbaikan tiap pekannya. Saat ini, jumlah kasus aktif Covid-19 berada di bawah 60.000. Sementara itu, jumlah penambahan kasus harian Covid-19 juga tidak lebih dari 2.000 kasus positif per harinya.

Walaupun demikian, Luhut meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mawas diri. Luhut tak ingin masyarakat Indonesia memiliki rasa euforia yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Luhut terus menghimbau kepada masyarakat Indonesia bahwa saat ini, di beberapa negara mengalami lonjakan kasus Covid-19 karena para masyarakatnya lengah untuk menerapkan protokol kesehatan.

Luhut menyampaikan bahwa Presiden telah mengingatkan agar kita semua super waspada dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini agar tidak menimbulkan gelombang ketiga, karena saat ini varian Delta sedang mengganas.

Adapun pelaksanaan PPKM kembali dilanjutkan oleh pemerintah di Jawa-Bali sampai 2 pekan ke depan.

Dalam perpanjangan PPKM ini, seluruh kabupaten/kota turun ke level 3. Luhut menyampaikan bahwa tidak ada satupun wilayah kabupaten atau kota yang berada di PPKM Level 4 di Jawa-Bali, karena saat ini semuanya berada di level 2-3.

Selain itu, pemerintah pun menyatakan bahwa pelaksanaan PPKM akan terus diperpanjang sampai masalah pandemi Covid-19 ini selesai di Indonesia.

Adapun penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali akan terus dievaluasi setiap satu pekan sekali, sedangkan untuk wilayah yang berada di luar Jawa-Bali akan dievaluasi setiap 2 pekan sekali.