Perincian Daftar UMP 2022 Di Seluruh Indonesia, Mana yang Tertinggi?

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan kenaikan UMP tahun 2022 dengan kenaikan 1,09 persen. Berikut daftar UMP 2022 di 33 Provinsi

Perincian Daftar UMP 2022 Di Seluruh Indonesia, Mana yang Tertinggi?
Ilustrasi Uang. Gambar : KOMPAS.com/ Dok. NURWAHIDAH

BaperaNews - Besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022, sebagian besar telah diumumkan oleh sejumlah provinsi. Setidaknya sudah 33 provinsi yang mengeluarkan kebijakan terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Sebelumnya, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dengan kenaikan 1,09 persen. Dalam proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) tersebut, pemerintah berpedoman pada Undang – Undang No 11 Tahun 2020 yang membahas tentang cipta kerja dan disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 yang membahas tentang pengupahan.

Berdasarkan data yang sudah ada, UMP tahun 2022 terbesar adalah di DKI Jakarta DKI Jakarta: Rp 4.452.724. Kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 hanya sedikit, karena tahun 2021 UMP Jakarta Rp 4.416.186,548.

Besaran UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah Rp 1.813.011. Tahun 2021, besaran UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979.

Dilansir dari Kompas.com, hingga saat ini setidaknya baru 33 provinsi yang sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Sisa 1 lagi provinsi yang belum memberikan ketetapan terkait upah minimum provinsi (UMP) yaki Maluku.

Daftar Rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 33 Provinsi

  1. Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021) tidak ada kenaikan
  2. Sumatera Utara Rp 2.522.609 sebelumnya Rp 2.499.423,06.
  3. Sumatera Barat Rp 2.512.539 sebelumnya Rp 2.484.041.
  4. Kepulauan Riau Rp 3.144.466 sebelumnya Rp Rp 3.005.460.
  5. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 sebelumnya Rp 3.230.023,66.
  6. Riau Rp 2.938.564 sebelumnya Rp 2.888.564,01.
  7. Bengkulu Rp 2.238.094,031 sebelumnya Rp 2.215.000.
  8. Sumatera Selatan Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan.
  9. Jambi Rp 2.649.034 sebelumnya Rp 2.630.162,13.
  10. Lampung Rp 2.440.486 sebelumnya Rp 2.432.001,57.
  11. Banten Rp 2.501.203,11 sebelumnya Rp 2.460.996,54
  12. DKI Jakarta Rp 4.452.724 sebelumnya Rp 4.416.186,548
  13. Jawa Barat Rp 1.841.487 sebelumnya Rp 1.810.351,36
  14. Jawa Tengah Rp 1.813.011 sebelumnya 1.798.979
  15. DIY Rp 1.840.951,53 sebelumnya Rp 1.765.000,00
  16. Jawa Timur Rp 1.891.567,12 sebelumnya Rp 1.868.777,08
  17. Bali Rp 2.516.971 sebelumnya Rp 2.494.000
  18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 sebelumnya Rp 2.183.883
  19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021) sebelumnya Rp 1.950.000
  20. Kalimantan Barat Rp 2.434.328 sebelumnya Rp 2.399.698,65
  21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 sebelumnya Rp 2.903.144,70
  22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 sebelumnya : Rp 2.877.448,59
  23. Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 sebelumnya Rp 2.981.378,72
  24. Kalimantan Utara Rp 3.310.723 sebelumnya Rp 3.000.804
  25. Sulawesi Barat Rp 2.678.863, tidak ada kenaikan
  26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
  27. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
  28. Sulawesi Utara Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan
  29. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan
  30. Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
  31. Maluku Utara Rp 2.862.231 sebelumnya Rp 2.721.530
  32. Papua Rp 3.561.932 sebelumnya Rp 3.516.700
  33. Papua Barat Rp 3.200.000 sebelumnya Rp 3.134.600

Provinsi yang Belum Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)

  1. . Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021)