Pemudik Hanya Diperbolehkan Maksimal 30 Menit Di Rest Area

PT Jasa Marga Persero Tbk memberi informasi baru seputar mudik, yakni pemudik hanya boleh berada atau istirahat di rest area maksimal 30 menit!

Pemudik Hanya Diperbolehkan Maksimal 30 Menit Di Rest Area
Pemudik Hanya Diperbolehkan Maksimal 30 Menit Di Rest Area. Gambar: Unsplah.com

BaperaNews - Semangat untuk Anda yang mudik tahun ini, PT Jasa Marga Persero Tbk memberi informasi baru seputar mudik, yakni pemudik hanya boleh berada atau istirahat di rest area maksimal 30 menit, hal itu dilakukan selama rekayasa lalu lintas di area jalan tol untuk menghindari kemacetan panjang.

“Ketika diberlakukan rekayasa lalu lintas itu, waktu paling lama berada di rest area yang sudah disepakati ialah selama 30 menit” ujar Direktur Operasional Jasa Marga, Fitri Wiyanti kepada awak media hari kamis 21 April 2022.

Adapun pihak Jasa Marga juga sudah menghimbau para penjual di lokasi rest area untuk menyediakan makanan dan minuman yang praktis dan bisa dibawa dengan mudah oleh para pemudik, dengan demikian pemudik bisa makan di perjalanan.

“Kami sampaikan juga kepada seluruh tenant khususnya untuk makanan dan minuman agar siapkan take away atau makanan yang siap saji agar bisa dibawa” imbuhnya.

Adapun tahun ini, pemudik dengan kendaraan mobil pribadi yang melalui jalan tol Jabodetabek diperkirakan naik 26,03% dari jumlah pemudik pada tahun 2019 lalu, gerbong tol yang diperkirakan banyak dilewati ialah Cikampek Utama, Cikupa, dan Kalihurip Utama.

Baca Juga: Menhub Soal Mudik, Tol Gratis Jika Antrean Macet 1 Km Lebih

Tidak hanya jumlah pemudik yang keluar dari Jabodetabek, jumlah pemudik yang masuk ke wilayah Jabodetabek juga diperkirakan akan naik. “Sementara perkiraan jumlah pemudik yang masuk ke wilayah Jabodetabek lebih besar 14,99% dibandingkan jumlah pemudik tahun 2019 lalu” jelasnya.

Selain aturan waktu maksimal berada di rest area, ada juga aturan lain yang disampaikan oleh Korlantas Polri, yakni rekayasa lalu lintas dengan sistem one way atau satu arah serta kebijakan ganjil genap, namun kedua kebijakan tersebut belum tentu akan dilaksanakan, polisi lalu lintas akan menyesuaikan dengan kondisi jalanan yang ada atau keadaan di lapangan nantinya.

Semua aturan tersebut akan mulai dilangsungkan bersamaan mulai dari 28 April – 1 Mei 2022 dimana hari-hari tersebut menjadi puncak mudik, kemudian juga akan dilaksanakan kembali di hari-hair puncak arus balik yakni pada tanggal 6 – 9 Mei 2022.

Jadi untuk Anda yang mudik sendirian atau bersama keluarga, jangan lupa siapkan stamina, periksa kendaraan, syarat penunjang seperti bukti vaksin, SIM, STNK, dan segala keperluan lain yang Anda butuhkan, jangan sampai Anda jadi repot di jalan karena ada sesuatu yang tertinggal yaa.. Sekali lagi semangat untuk Anda yang mudik tahun ini.

Baca Juga: Netizen Riuh Dirjen Tersangka CPO Plot Twist Mafia Orang Dalam