Pemerintah Menyiapkan Maskapai Pelita Air Apabila Garuda Ditutup

Maskapai Pelita Air disiapkan pemerintah sebagai pengganti apabila Garuda ditutup

Pemerintah Menyiapkan Maskapai Pelita Air Apabila Garuda Ditutup
Pelita Air, Gambar : jalurinfo

BaperaNews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membenarkan adanya rencana untuk menyiapkan  PT Pelita Air Service (PAS) sebagai maskapai berjadwal nasional menggantikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA.

Persiapan adanya Pelita Air sebagai maskapai berjadwal ini dilakukan guna mengantisipasi apabila restrukturisasi dan negosiasi yang saat ini sedang dijalani oleh pihak Garuda tidak berjalan mulus.

Mengutip dari Antara pada hari Minggu (24/10/2021), Kartiko Wirjoatmodjo selaku Wakil Menteri BUMN II menyampaikan jika mentok maka Garuda akan ditutup, tidak mungkin pihaknya akan memberikan penyertaan modal negara lantaran nilai utangnya yang terlalu besar.

Kartiko melanjutkan bahwa progress negosiasi serta restrukturisasi utang Garuda Indonesia dilakukan bersama dengan seluruh lender, lessor pesawat,  hingga pemegang sukuk global, melibatkan tiga konsultan yang ditunjuk Kementerian Negara BUMN.

Walaupun demikian, negosiasi dengan lessor dan kreditur dinilai masih alot serta membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal tersebut dikarenakan pesawat yang digunakan Garuda Indonesia memiliki puluhan lessor.

Kemudian Tiko pun menilai opsi penutupan Garuda Indonesia  tetap terbuka meski berstatus sebagai maskapai flag carrier.

Alasannya yaitu karena saat ini merupakan hal yang lazim apabila negara tak memiliki maskapai yang dapat melayani penerbangan internasional.

Tiko juga menyampaikan bahwa apabila Garuda Indonesia masih dapat diselamatkan, nyaris mustahil kedepannya Garuda Indonesia masih dapat melayani penerbangan jarak jauh seperti ke Eropa.

Dengan demikian, maskapai asing akan digandeng sebagai partner maskapai domestik untuk dapat melayani penerbangan internasional.

Sementara itu, Evita Nursanty selaku Anggota Komisi VI DPR RI juga turut mendukung langkah yang diambil oleh Kementerian BUMN Dengan opsi penutupan maskapai Garuda Indonesia jika negosiasi yang dilakukan dengan para lender, lessor pesawat, hingga pemegang sukuk global gagal dilakukan.