Pemerintah Menambah Kuota BLT Subsidi Gaji Untuk 1,79 Juta Pekerja

Pemerintah menambahkan kuota penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 1,79 juga pekerja. Keputusan

Pemerintah Menambah Kuota BLT Subsidi Gaji Untuk 1,79 Juta Pekerja
Ilustrasi Uang Rupiah, Gambar : Mohamad Trilaksono / Pixabay

BaperaNews - Pemerintah Indonesia secara resmi akan menambah kuota penyaluran BLT Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji yang ditujukan kepada 1.791.477 pekerja. Kebijakan tersebut diambil lantaran terdapat sisa anggaran dari program bantuan sosial (bansos) tersebut.

Melalui keterangan resmi pada Rabu (29/09/2021), Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja.

Selain itu, Indah juga menjelaskan bahwa pada awalnya pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyaluran BLT Subsidi Gaji sebesar Rp8,7 triliun. Dana tersebut rencananya akan diberikan untuk 8.783.350 pekerja yang terkena dampak akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia serta telah memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT.

Akan tetapi, kementerian hanya menerima data sebanyak 8.508.527 pekerja. Dari jumlah tersebut pun terdapat sebanyak 758.327 pekerja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima BLT.

Hal tersebut disebabkan karena hasil verifikasi menemukan para pekerja tersebut telah menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk lain dari pemerintah. Oleh karena itu mereka pun tak dapat bantuan dan kuota program ini masih tersisa banyak.

Indah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi data guna menghindari bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU.

Selain itu, Indah telah mencatat per September 2021, realisasi penyaluran BLT Subsidi Gaji baru mencapai Rp6,9 triliun kepada 6.991.873 pekerja. Hal tersebut membuat kuota itu masih dapat diberikan kembali kepada para pekerja lain.

Oleh karena itu, kementerian telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Hasil konsultasi tersebut didapat bahwa sisa anggaran dapat dipergunakan menjadi kuota tambahan untuk dapat memperluas penyaluran BLT Subsidi Gaji.

Para pekerja bisa memperoleh bantuan ini setelah berhasil memenuhi berbagai persyaratan yang telah berlaku. Diantaranya yaitu pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), serta memiliki gaji setiap bulannya di bawah Rp3,5 juta/setara dengan UMK/UMR.

Syarat yang selanjutnya yaitu calon penerima bantuan ini merupakan pekerja di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan 4, serta syarat yang terakhir yaitu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.