Pemerintah Majukan Jadwal Cuti Bersama, Ini Tanggalnya!

Menteri Perhubungan, Budi Karya memastikan pemerintah telah sepakat untuk mengubah jadwal libur lebaran 2023 untuk arus mudik mendatang.

Pemerintah Majukan Jadwal Cuti Bersama, Ini Tanggalnya!
Pemerintah Majukan Jadwal Cuti Bersama. Gambar : Humas Setkab/Rahmat

BaperaNews - Menteri Perhubungan, Budi Karya memastikan pemerintah telah sepakat untuk mengubah jadwal libur lebaran 2023 untuk arus mudik mendatang. Cuti bersama lebaran akan dimulai pada 19-20 April dan berakhir pada 25 April 2023.

Dengan kebijakan baru cuti bersama, kini total libur Lebaran ditambah menjadi tujuh hari. “Tadi sudah ada keputusan bersama, dengan Pak Presiden Jokowi tentang jadwal cuti bersama lebaran 2023. Kalau sekarang itu dari SKB 3 Menteri liburnya tanggal 21-26 April. Kami tadi sudah putuskan liburnya dimajukan dua hari, jadi 19 atau 20 April sudah libur, masuknya 26 April” tutur Budi.

Adapun alasan maju jadwal cuti bersama lebaran untuk antisipasi jumlah penumpukan pemudik mengingat di tahun ini PPKM telah dihapuskan dan kondisi pandemi makin terkendali sehingga jumlah pemudik pun akan meningkat dibanding tahun sebelumnya.

“Sehingga pemudik nanti bisa mulai mudik lebih awal, mulai tanggal 18 April sore misalnya, atau 19, 20, 21. Jadi ada waktu 4 hari untuk mudik” imbuhnya. 

Baca Juga : Operasi Ketupat 2023 Akan Digelar 7 Hari Sebelum Lebaran

Sedangkan untuk arus balik, Budi Karya tidak bisa memungkiri memang mungkin akan terjadi penumpukan pada tanggal 25 April. Namun pemudik masih bisa memperpanjang hari cutinya sampai 30 April dan juga 1 Mei yang merupakan tanggal merah (hari Buruh).

Budi mengklaim keputusan perubahan jadwal libur lebaran 2023 menjadi 19-25 April dari sebelumnya 21-26 April ini telah dilakukan secara de jure, dan tinggal menunggu pembuatan surat keputusan secara resmi. 

“Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas, jadi secara de factonya sudah, tinggal kami akan usulkan kepada Pak Presiden Jokowi dan akan dilakukan rapat bersama tiga menteri” pungkas Budi.

Meski pemerintah belum membuat surat edaran atau pengumuman resmi langsung, Budi Karya memastikan perubahan jadwal libur lebaran ini tetap akan dilaksanakan, sebab sudah menjadi keputusan dalam rapat terbatas. Tinggal menyampaikan dalam keputusan resmi saja yang akan dibuat dan disampaikan kepada masyarakat.

Selain perubahan jadwal libur lebaran, pemerintah juga telah mengatur pemberian THR maksimal harus diberikan kepada pekerja pada 18 April 2023. Dengan demikian diharapkan tanggal 18 April sore masyarakat sudah bisa berangkat mudik, agar tidak terjadi penumpukan pemudik di tanggal 20 atau 21 April. 

Baca Juga : KAI Berikan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2023