Pegawai Honorer di Pemerintahan Akan Dihapus Mulai Tahun 2023

Pada tahun 2023 status pegawai honorer akan dihapus sehingga tidak ada lagi pegawai dengan status honorer di instansi pemerintah nantinya. Simak informasi lengkapnya!

Pegawai Honorer di Pemerintahan Akan Dihapus Mulai Tahun 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Gambar: Setkab RI

BaperaNews - Pada tahun 2023 status pegawai honorer akan dihapus sehingga tidak ada lagi pegawai dengan status honorer di instansi pemerintah . Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa status pegawai honorer 2023 nantinya memiliki dua jenis.

Dua jenis dari status pegawai honorer tahun 2023 ini ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status ini nantinya akan disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Kebijakan ini pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau pada saat tahun 2023.

"Terkait pegawai honorer, melalui PP [peraturan pemerintah], diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Selain itu beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo menyampaikan bahwa posisi tersebut akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji [payroll]," jelasnya. 

Tjahjo menambahkan setelah memutuskan status pegawai honorer dihapus, pemerintah di tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari perubahan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan. 

Tjahjo menambahkan karena status pegawai honorer akan segera dihapus pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan [guru] dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Ibukota "Nusantara", Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Resmikan Nama Ibukota Baru Indonesia