Ormas Bapera Dukung Penutupan Holywings Se-Jakarta, Bahkan Se-Indonesia

Organisasi Masyarakat Bapera Dukung Penutupan Holywings yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Bahkan Bapera dukung bila Penutupan Holywings dilakukan se-Indonesia

Ormas Bapera Dukung Penutupan Holywings Se-Jakarta, Bahkan Se-Indonesia
Ormas Bapera dukung Pemprov DKI Jakarta lakukan penutupan gerai Holywings Se-Jakarta. Bahkan Ormas Bapera dukung bila dilakukan pencabutan izin seluruh Indonesia. Gambar : Dok. SINDO News

BaperaNews - Pemprov DKI Jakarta baru saja mencabut izin usaha seluruh kafe Holywings di Jakarta. Seluruh outlet yang berjumlah 12 kafe Holywings itu dinilai telah melanggar berdasarkan temuan dua dinas. Hal ini tentu disambut berbagai pihak, salah satunya organisasi Bapera.

Organisasi Barisan Pemuda Nusantara atau biasa dikenal dengan Bapera sejatinya berjalan teguh untuk mempersatukan Indonesia, baik dari perpecahan politik, agama, maupun golongan.

Dengan adanya promosi Holywings terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian sangat mengkhawatirkan persatuan bangsa, Bapera lewat Ketua Umumnya yakni Fahd El Fouz Arafiq telah bersikap tegas meminta penutupan club Holywings diseluruh Indonesia.

"Saya meminta izin club Holywings diseluruh indonesia di cabut. Penting di lakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi ataupun kab/kota didaerah daerah demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat" ungkapnya sebagaimana dilansir Baperanews.com beberapa waktu lalu.

Dalam arahan Fahd Arafiq, Ia meminta Seluruh DPD Bapera mulai dari tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membawa pesan kepada pemerintah daerah masing-masing, baik Gubernur, Walikota ataupun Bupati untuk mencabut izin Holywings.

Arahan tersebut disambut baik oleh Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan secara resmi mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh gerai Holywings.

Baca Juga : Fahd Arafiq Ketum DPP Bapera Minta Penutupan Club Holywings Di Seluruh Indonesia

Temuan pelanggaran Holywings oleh Pemprov DKI :

  • Berawal Dari Tinjauan Lapangan Pemprov DKI 

Andika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bila pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari hasil tinjauan bersama tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

  • Holywings Belum Memiliki sertifikat usaha Bar yang telah terverifikasi

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa kafe Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

  • Holywing Melanggar Ketentuan izin penjualan minuman beralkohol

Penelusuran gabungan juga menemukan Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mengharuskan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Baca Juga : Khawatir Perpecahan Akibat Demo Holywings Diseluruh Indonesia, Ormas Bapera Tuntut Pemerintah Pusat Ambil Tindakan

Bapera Dukung Pemprov Seluruh Indonesia Berani Ambil TIndakan Terkait Penutupan Club Holywings 

Dengan adanya langkah pencabutan izin Holywings di Jakarta, organisasi Bapera mendukung penuh penutupan ini dan mengajak Pemprov Lain untuk berani mengambil langkah tegas mengikuti contoh yang telah dilakukan Gubernur Anies Baswedan bersama Pemerintah Provinsi.

Organisasi Bapera yang selalu membawa nilai Persatuan dan Kesatuan terus berupaya mempersatukan bangsa dan sangat mengecam keras bentuk pemecah belah bangsa.

Mendukung hal ini, organisasi Bapera yang saat ini memiliki anggota di seluruh provinsi Indonesia, mendukung penuh Pemerintah Provinsi di 34 Provinsi untuk lakukan hal yang sama sebagaimana yang telah dilakukan Pemprov DKI.